SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Suraina, Bendahara Flash Net dan Jambi Vision telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan oleh Satreskrim Polresta Jambi.
Penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi No. LP / B / 662 / IX / 2024 / SPKT. / Polresta Jambi / Polda Jambi tanggal 2 Oktober 2024, yang diajukan oleh Kuasa Hukum Komisaris Perusahaan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan kerugian sebesar Rp8,9 miliar
Kuasa Hukum Pelapor, Eko Saputra, mengatakan bahwa minggu lalu bendahara telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Polresta Jambi.
“Penetapan tersangka ditujukan kepada terlapor bendahara, dan penyidik telah memanggil bendahara pada hari Selasa tanggal 30 September 2025,” katanya, Selasa (7/10/2025).
Diketahui laporan tersebut telah disampaikan sejak tanggal 2 Oktober 2024. Dan diketahui terlapor selain bendahara yang telah ditetapkan sebagai tersangka, adalah Direktur Perusahaan dan juga suami Bendahara yang ikut dilaporkan.
“Bahwa penetapan tersangka yang telah dikeluarkan oleh penyidik, dan kita berharap dapat juga melakukan penahanan dengan tetap tidak mengurangi hak-hak tersangka,” katanya.
Menurutnya, tersangka juga sudah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kuasa Hukum berharap, dengan penetapan tersangka terhadap Bendahara Perusahaan, dia berharap dapat menjadi acuan terhadap laporan yang secara utuh untuk ditindaklanjuti dan sangat memungkinkan akan bertambah tersangka lainnya.