SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Ramai beredar pesan di WhatsApp, setiap calon ketua RT di Kota Jambi dipungut biaya pendaftaran sebesar Rp1 juta per orang.

Seperti diketahui, pemilihan serentak tingkat RT dilaksanakan pada tanggal 26 April 2025 mendatang.

Dari informasi yang dihimpun Sekatojambi.com pada Selasa (22/4/2025) uang tersebut dikumpulkan paling lambat pada Sabtu (19/4/2025).

Adapun uang pendaftaran itu dimasukkan ke dalam map dengan dibubuhi keterangan nama calon ketua RT hingga alamat.

Uang pendaftaran tersebut dikutip untuk keperluan pemilihan, diantaranya untuk sewa tenda dan persiapan lainnya.

Berikut isi pesan yang beredar di WhatsApp terkait biaya pendaftaran calon ketua RT tersebut.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Informasi : bagi bapak/ibu warga RT. yang mencalonkan sebagai calon ketua RT … yang di adakan pemilihan umum serentak pada tanggal 26 April 2025, kami selaku panitia pelaksana pemilihan umum ketua RT memberitahukan bahwa pendaftaran dan penyerahan berkas sebagai bakal calon ketua RT …. dan biaya administrasi/logistik sebesar Rp. 1.000.000 per calon ketua RT…. selambat-lambatnya pada tanggal 19 April 2025 pukul 17.00 WIB dengan menggunakan map berwarna merah di depan di tulis
nama
Bakal Calon ketua RT :
Alamat :
Dan selanjutnya pada tanggal 20-24 April 2025 adalah masa kampanye bakal calon ketua RT yang dilakukan oleh masing-masing bakal calon ketua RT dikarenakan pada tanggal tersebut seluruh panitia akan memetakan pemilih yang berhak milih di lingkungan RT …, dan pembuatan undangan serta pendistribusian Undangan, maka dengan hal tersebut masing-masing bakal calon dipersilahkan untuk menyampaikan visi dan misinya kepada warga RT …. dengan baik dan tertib.
Demikian informasi yang dapat disampaikan.
NB: pengambilan biodata diri/surat pernyataan dan pakta integritas serta pengumpulan syarat bakal

Untuk diketahui, Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi Nomor 6 Tahun 2025 mengatur tentang pemilihan ketua RT dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKM) serta Lembaga Adat Kelurahan (LAK).

Perwal ini bertujuan untuk memperkuat peran RT sebagai garda terdepan pembangunan berbasis komunitas.

Adapun syarat pemilihan ketua RT yang diatur dalam Perwal Nomor 6 Tahun 2025, antara lain:

– Menjadi Warga Negara Indonesia.

– Berdomisili di wilayah RT yang akan dipimpin.

– Berusia minimal 25 tahun.

– Memiliki kemampuan memimpin dan berkoordinasi.

– Memiliki SKCK (Surat Keterangan Catatan Kejahatan).

– Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana.

– Tidak pernah menjabat sebagai ketua RT lebih dari dua periode berturut-turut.

Adapun tahapan pemilihan ketua RT di Kota Jambi akan dilakukan secara serentak di berbagai Kelurahan, dan prosesnya mengikuti tahapan yang diatur dalam Perwal Nomor 6 Tahun 2025. Tahapan tersebut meliputi:

– Pendaftaran dan verifikasi calon ketua RT.

– Sosialisasi persyaratan dan tahapan pemilihan.

– Pengumuman dan penetapan calon ketua RT.

– Pelaksanaan pemungutan suara.

– Penghitungan suara dan penetapan ketua RT terpilih.

– Pelantikan ketua RT terpilih.