SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Berkas perkara kasus penggelapan uang perusahaan club malam VIP PUB & BAR yang dilakukan mantan karyawati telah dilimpahkan ke Kejaksaan (tahap I).
Diketahui, tersangka bernama Cleopatra. Ia dilaporkan telah menyalahgunakan uang milik perusahaan dengan total kerugian mencapai Rp 81 juta. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Jambi Selatan AKP Helrawati saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (22/08/2025).
Helrawati mengatakan, pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas perkara kasus penggelapan uang perusahaan tersebut ke Kejaksaan dan saat ini sedang d koreksi Jaksa.
“Berkasnya sudah tahap I, tinggal nunggu petunjuk Jaksa, apabila sudah dinyatakan lengkap, kita langsung lakukan tahap II. Untuk tersangka saat ini dititipkan di sel Polresta,” katanya .
Diberitakan sebelumnya seorang mantan karyawati club malam VIP PUB & BAR dilaporkan ke Polsek Jambi Selatan atas dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 81 juta lebih.
Kapolsek Jambi Selatan, AKP Helrawati, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan kasus ini bermula dari audit internal yang dilakukan pihak perusahaan pada Februari 2025 lalu. “Dari hasil audit keuangan internal yang dilakukan kepala accounting, ditemukan kejanggalan dalam laporan sistem keuangan perusahaan,” ujar AKP Helrawati, Kamis (7/8/2025) kemarin.
Tersangka ialah Cleopatra dilaporkan telah menyalahgunakan uang milik perusahaan dengan total kerugian mencapai Rp 81 juta .
Modusnya terbilang rapi, di mana tersangka memanipulasi data keuangan dengan mengubah warna tulisan pada jurnal laporan keuangan menjadi putih agar tidak terlihat saat dicetak. “Modusnya cukup canggih, dia ubah warna tulisan cash flow jadi putih, jadi saat diprint tidak muncul. Baru ketahuan setelah file asli dicek ulang,” tambah Helrawati.
Peristiwa ini diketahui pertama kali pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di kantor VIP PUB & BAR yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta RT 02, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa satu lembar laporan keuangan hasil audit internal perusahaan.
Helrawati juga menjelaskan, uang puluhan juta hasil penggelapan itu digunakan tersangka untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan hidup. “Gaya hidup, nongkrong makan minum di cafe. Ngambil uang itu sedikit-sedikit tidak langsung puluhan juta,” ungkap kapolsek. (*)