SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Berkas perkara atau tahap I terhadap tersangka pembunuhan driver Maxim bernama Risdianto telah dikirim penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi ke Jaksa.
Tersangka pembunuhan driver Maxim ini ialah Agam Santoso (19) warga Muara Tabir, Kabupaten Tebo dan Afif Tramubia (22) warga Sungai Duren, Kabupaten Muaro Jambi. Keduanya merupakan mahasiswa di salah satu universitas di Provinsi Jambi.
Selain tersangka, penyidik juga melimpahkan berkas perkara penadah mobil yang berinisial R ke Jaksa.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, beberapa waktu lalu berkas perkara atau tahap I, 3 tersangka kasus pembunuhan driver Maxim sudah dilimpahkan ke Jaksa.
Saat ini, penyidik masih menunggu petunjuk dari Jaksa. Karena, Jaksa mempunyai kewajiban melakukan penelitian atas berkas perkara atau tahap I yang dilimpahkan.
“Kami terus berkoordinasi dengan Jaksa. Apabila petunjuknya sudah dinyatakan lengkap atau P21, 3 tersangka ini akan kita limpahkan,” ujarnya, Senin (6/5/2024).
Sebelumnya, jasad seorang driver Maxim bernama Risdianto ditemukan di wilayah Jalan Ness, Kabupaten Batanghari.
Kemudian Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus dibalik tewasnya Risdianto.
Hasilnya 2 mahasiswa bernama Agam Santoso (19) dan Afif Tramubia (22) menjadi tersangka atas kematian Risdianto.