SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi segera menetapkan pasangan calon Al Haris dan Abdullah Sani (Haris-Sani) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi terpilih pada Pilkada Serentak 2024.

Hal ini disampaikan anggota KPU Provinsi Jambi, Yatno pada Rabu (8/1/2025).

“Penetapan ini dilakukan mengingat tidak adanya gugatan hasil Pemilihan Gubernur Jambi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan rencana penetapan Al Haris dan Abdullah Sani sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi terpilih dilakukan KPU, Kamis 9 Januari 2025,” katanya.

Dia mengatakan bahwa penetapan dilakukan setelah menerima surat dari KPU RI.

Rencananya penetapan dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2025 bertempat di Ratu Convention Center (RCC).

Dasar penetapan setelah adanya surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana surat tersebut memastikan bahwa Pemilihan Gubernur Jambi tidak ada sengketa Pilkada.

“Kepastian ini setelah MK meregistrasi pemohonan kemarin dan surat pemberitahuan itu diterima KPU RI dan diteruskan kepada kita di KPU Provinsi Jambi,” katanya.