SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jambi melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum terkait tata cara pemberian bantuan hukum kepada personel Polres Sarolangun, bertempat di Aula Mapolres Sarolangun, Senin (8/12/2025).
Kegiatan dipimpin Kasubbid Bankum Bidkum Polda Jambi AKBP Budi Sudaryanto didampingi tim advokat Bidkum Polda Jambi, peserta kegiatan terdiri dari para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran, serta personel fungsi operasional.
Materi yang diberikan meliputi Perkap Nomor 02 Tahun 2024 tentang tata cara pemberian bantuan hukum oleh Polri, Perpol Nomor 06 Tahun 2024 tentang pendapat atau saran hukum, serta sejumlah regulasi yang relevan dengan pelaksanaan tugas kepolisian.
Wakapolres Sarolangun Kompol Aswindo mewakili Kapolres dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia berharap penyuluhan ini dapat meningkatkan pemahaman personel terhadap aturan hukum, terutama dalam pengambilan keputusan di lapangan.
“Materi ini menjadi bekal penting dalam bertugas agar personel semakin profesional, taat aturan, dan menghindari pelanggaran,” ujar Kompol Aswindo.
Sementara itu Ketua Tim Bidkum Polda Jambi AKBP Budi Sudaryanto menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan agenda rutin dalam rangka meningkatkan wawasan hukum personel Polri di wilayah.
Ia juga mengingatkan seluruh anggota agar menjaga marwah kepolisian dengan menghindari pelanggaran yang dapat mencoreng citra institusi.
“Kami berharap seluruh personel memahami aturan dan menerapkannya dengan baik dalam pelaksanaan tugas,” tutup AKBP Budi Sudaryanto.


























