SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi melaksanakan kegiatan rutin pengawasan dan sampling pangan olahan di sejumlah sarana distribusi pangan khususnya di swalayan, mini market, toko pangan di Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Batanghari.

Kegiatan ini digelar mulai dari tanggal 2 dan 3 Mei 2024 untuk diuji kimia dan mikrobiologi di laboratorium Balai POM Jambi.

Kegiatan rutin pengawasan dan sampling pangan olahan sesuai UU No. 18 Tahun 2018 tentang Pangan, Badan POM melakukan pengawasan keamanan, mutu dan gizi pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran melalui pengawasan sebelum dan setelah pangan beredar (pre-market dan post market).

Disamping melaksanakan pengawasan pangan olahan yang beredar, petugas di lapangan juga melakukan pengawasan penandaan Iklan dan label.

Pengawasan ini dimaksudkan agar pelaku usaha berkomitmen mengedarkan produk pangan olahan sesuai label dan Iklan yang telah disetujui oleh Badan POM.

Di sarana distribusi khususnya di toko grosir pangan dan toko pangan, petugas melakukan pembinaan cara ritel pangan yang baik (CRPB) kepada pelaku usaha distribusi pangan agar selalu memenuhi ketentuan yang berlaku dalam menjalankan usahanya dan siap memberikan sanksi tegas jika tidak ada perbaikan yang dilakukan.