SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Seorang pria berinisial MJ diamankan oleh polisi setelah melakukan tindak pidana pencurian di sebuah rumah di Jalan Harapan Maju, RT 47, Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Kapolsek Jambi Selatan, Kompol Helrawaty Siregar mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi di rumah milik korban bernama Hodiman pada Senin (23/2/2026). Aksi pelaku pertama kali diketahui setelah korban mendapati pintu garasi rumahnya dalam keadaan terbuka.
“Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara melompati pagar,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).
Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka MJ pada Selasa, sehari setelah kejadian.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit laptop merek Toshiba, 1 unit laptop merek HP ThinkPad warna hitam, serta 1 set alat pancing katrol milik korban.
Pelaku mengaku nekat mencuri karena membutuhkan uang sekitar Rp15 juta untuk modal menikah.
“Alhamdulillah tersangka berhasil diamankan. Barang bukti milik korban juga berhasil kita temukan,” katanya.
Helrawaty juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
Beruntung, barang-barang hasil curian tersebut belum sempat dijual oleh pelaku, sehingga seluruh barang bukti berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Jambi Selatan dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut.































