SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari telah mengembalikan sisa dana Hibah ke Pemerintah Kabupaten Batanghari yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp.1.258.395.561.

Sekretaris KPU Kabupaten Batanghari Muhammad Asfihani saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menyampaikan bahwa pihaknya menerima dana Hibah sebesar Rp.23.737.000.000. Anggaran yang di gelontorkan oleh Pemkab Batanghari kepada KPU dibagi dengan dua tahap.

“Tahap pertama kita menerima di tahun 2023 sebesar Rp.9.494.800.000, kemudian di tahap kedua pada tahun 2024 kita menerima Rp.14.242.200.000 jadi total kita menerima dana hibah untuk Pemilihan Kepala Daerah sebesar Rp.23.737.000.000.”Ujar Asfihani.

Asfihani merincikan bahwa dana hibah tersebut dialokasikan untuk beberapa item pelaksanaan kegiatan yakni tahapan persiapan pelaksanaan dengan jumlah sebesar Rp.11.215.692.000 atau 47,25 persen. Kemudian operasional dan administrasi perkantoran sebesar Rp.3.998.500.000 atau 16,85 persen.

Kemudian lanjutnya Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan sebesar Rp.123.600.000 atau 0,52 persen. Honorarium Penyelenggara Pemilihan sebesar Rp.8.299.200.000 atau 34,96 persen.

“Untuk Suplemen Penambah daya tahan tubuh atau vitamin Rp.12.600.000 atau 0,05 persen dan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp.87.408.000 atau 0,37 persen,“sebutnya.

Asfihani berujar dana yang terealisasi sebesar Rp.22.478.604.439 atau 94,698 persen tersebut sudah sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan dan sesuai dengan arahan Pimpinan.

“Kita mengembalikan dengan dua tahap juga, tahap pertama kita kembalikan pada tanggal 26 Maret 2025 sebesar Rp.1.200.000.000 dan kemudian pada tanggal 09 April 2025 sebesar Rp.58.395.561.”Tutupnya.