SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Satu per satu peran dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mulai terkuak.
Kamis kemarin (5/2/2026) giliran David Hadiosman, yang diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek, diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Pemeriksaan tersebut difokuskan pada pendalaman peran tersangka dalam pengondisian proyek, termasuk dugaan aliran fee yang nilainya mencapai puluhan persen dari total anggaran.
Pantauan di Mapolda Jambi, David Hadiosman kembali memasuki ruang Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus sekitar pukul 13.50 WIB. Sebelumnya, pemeriksaan dari pagi sempat dihentikan sementara untuk istirahat makan siang. Ia memilih irit bicara saat dicegat awak media.
Penyidik mendalami dugaan aliran fee sebesar 20 persen dari nilai proyek pengadaan alat praktik SMK. Dari jumlah tersebut, sekitar 17 persen diduga mengalir ke pihak di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, sementara 3 persen lainnya disebut sebagai bagian perantara.
Berdasarkan keterangan saksi dan data yang dihimpun, David Hadiosman diduga menjadi penghubung utama antara pihak dinas dan calon penyedia barang. Ia disebut beberapa kali melakukan pertemuan dengan Varial Adhi Putra guna membahas skema pembagian fee proyek DAK SMK.
Usai pemeriksaan selama berjam-jam, David membantah tudingan adanya pertemuan dengan Varial Adi Putra di hotel yang membahas pembagian fee, termasuk dugaan penerimaan fee sebesar 3 persen. “Tidak ada pertemuan di hotel, apalagi ada fee proyek 3 persen,” ujarnya singkat.
Ia juga menyebutkan bahwa materi pemeriksaan yang disampaikan penyidik pada hari tersebut hanya mengulang pertanyaan sebelumnya.
Kuasa hukum David Hadiosman, Rahhiantri, S.H., mengaku belum banyak memberikan keterangan karena baru ditunjuk mendampingi kliennya pada hari pemeriksaan. “Saya baru ditunjuk hari ini, sehingga perlu mempelajari Berita Acara Pemeriksaan terlebih dahulu,” ujarnya.
Sebelumnya, Varial Adi Putra sudah diperiksa penyidik pada Rabu (4/2/2026). Pemeriksaan mantan Kadisdik Provinsi Jambi itu berlangsung lebih dari 11 jam nonstop.
Penyidik menekan Varial untuk mengungkap aliran dana fee hingga 20 persen dari total pagu anggaran pengadaan. Namun mantan Kadisdik itu memilih bungkam di hadapan wartawan yang menunggunya usai diperiksa Rabu malam.
Dalam perkara ini, penyidik memperkirakan praktik korupsi DAK SMK menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21,8 miliar dari total pagu anggaran sekitar Rp121 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, sebelumnya menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, termasuk keterangan ahli, serta gelar perkara.
“Tiga tersangka yakni VA, BKR, dan satu orang broker bernama David,” ujar Kombes Taufik, Senin, 22 Desember 2025.
Meski telah berstatus tersangka, hingga kini penyidik belum melakukan penahanan terhadap ketiganya. Penahanan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan perkembangan penyidikan. “Kami melihat sikap kooperatif dan dinamika penyidikan,” tegasnya.






























