SENGETI – Sebanyak 8 ASN Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi akan dipecat dengan tidak hormat.
Dikarenakan yang bersangkutan terbukti melanggar aturan yang telah dibuat oleh pemerintah.
Sekretaris Daerah Muaro Jambi, Budhi Hartono ketika dikonfirmasi menyebut jika ASN yang bakal dipecat dikarenakan sudah tidak bisa ditolerir lagi.
Selain melanggar aturan ASN, beberapa dari mereka juga tersandung kasus pidana.
Ada yang pencabulan, narkoba dan lain sebagainya.
“Iya ada delapan yang bakal dipecat untuk tahun ini,” kata Budhi.
Menurut dia, mereka yang bakal dipecat itu berasal dari diberbagai instansi yang ada dibawah naungan Pemkab Muaro Jambi.
“Ada yang dinas Kesehatan, ada di dinas Perkim dan beberapa instansi lainnya,” ungkap Budhi
Tim Redaksi