SEKATOJAMBI.COM, JAKARTA – Ribuan massa melakukan gerakan aksi Demo Darurat Indonesia di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan pencalonan di Pilkada pada Kamis (22/8/2024).

Demo ini digelar usai viralnya Badan Legislasi atau Baleg DPR yang memutuskan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah tetap 20 persen kursi di parlemen. Putusan itu tertuang dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Putusan Baleg DPR ini diketok palu pada Rabu (21/8/2024), otomatis mengoreksi putusan MK yang telah menghapus ambang batas tersebut.

Tampak massa dari sejumlah elemen masyarakat sipil, mulai dari buruh, mahasiswa, hingga aktivis mengenakan atribut dan membawa spanduk yang berisi penolakan RUU Pilkada hasil kesepakatan Baleg DPR dan menganggap Presiden Jokowi melemahkan oposisi.

Massa mengimbau agar pemerintah dan DPR tidak menipu masyarakat lagi di Pilkada serentak tahun 2024 ini dan menghentikan kebiasaan untuk merasa paling tahu dalam urusan demokrasi.