SEKATOJAMBI.COM, KONAWE – Demo anarkis di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Senin (15/1/2024) lalu, menyebabkan 2 anggota polisi tebakar. Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Patria W Sigit mengatakan keempat tersangka dijerat pasal berlapis.
Ada dua pasal yang digunakan untuk menjerat keempat tersangka yakni Pasal 187 Ayat 2 dan Pasal 360 KUHP.
“Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” ujar IPTU Patria, Rabu (17/1/2024).
Saat ini keempat tersangka sudah ditahan dan dilakukan penitipan di Rutan Polda Sultra selama 20 hari ke depan.
“Jadi sudah ditahan tadi malam dan dititip di Rutan Polda Sultra,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Konawe menetapkan empat tersangka yang menyebabkan dua anggotanya terbakar saat mengamankan unjuk rasa.
IPTU Patria W Sigit mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi yang terlibat dalam aksi demonstrasi tersebut.
Kemudian pihaknya menetapkan empat orang tersangka setelah dilakukannya pemeriksaan.
“Jadi telah ditemukan dua alat bukti sehingga dilakukan penetapan tersangka terhadap empat orang,” ujarnya.
Berdasarkan penyelidikan 4 tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda yakni tersangka SD (22) warga Kolaka Timur berperan sebagai peserta aksi, mengambil ban bekas dan menyiramnya dengan BBM Pertalite.
HD (38) warga Konut berperan sebagai Jenderal Lapangan dan Penanggung Jawab Aksi serta memerintahkan untuk membawa ban bekas dan bensin pada saat demo.
Lalu, ada BD (28) warga Konut sebagai orator dan mengarahkan agar dilakukan pembakaran ban, serta RN (28) warga Konut berperan sebagai penyedia bensin dan menyulut api sehingga dua personel Polres Konawe terbakar.
Baca berita sebelumnya “KRONOLOGI 2 Polisi Terbakar Saat Amankan Demo di Kantor Bupati Konawe, 10 Orang Diamankan“