SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Densus 88 Anti Teroris dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tebo, menutup Yayasan Amal Jariyah Indonesia (AJI) karena diduga terafiliasi gerakan Negara Islam Indonesia (NII).
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tebo, Sugiyarto mengatakan penutupan yayasan AJI tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Tebo.
“Yayasan Amal Jariyah Indonesia yang berada di Jalan Pahlawan Rimbo Bujang, resmi dibekukan sejak hari ini,” katanya, Jumat (4/7/2025).
Selain itu, yayasan tersebut juga tidak memiliki izin operasional yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Tebo dan pasal tanda lapor sudah kadaluarsa sejak tahun 2023 dan dilakukan penutupan serta dilarang untuk melakukan kegiatan operasional dalam bentuk apapun.
Yayasan AJI, kata Sugiyarto, dalam kegiatannya berkedok sosial seperti kegiatan sunat massal dan pengumpulan dana dengan menyebar kotak amal ke rumah makan dan toko-toko.
“Untuk Ketua Yayasan Amal Jariyah Indonesia di Rimbo Bujang ini seorang guru ASN bernama Mian, saat pembekuan sekretariatnya, pengurusnya tidak ada yang hadir,” tutupnya.