• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Kamis, Oktober 15, 2026
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    PT Brahma Bina Bhakti Salurkan Bantuan CSR Beasiswa Bagi Siswa SD Hingga SMA

    PT Brahma Bina Bhakti Salurkan Bantuan CSR Beasiswa Bagi Siswa SD Hingga SMA

    Tradisi Pedang Pora dan Adat Melayu Jambi Sambut Kapolda Jambi Irjen Pol. Widodo di Mapolda

    Tradisi Pedang Pora dan Adat Melayu Jambi Sambut Kapolda Jambi Irjen Pol. Widodo di Mapolda

    Polres Muaro Jambi Bersama One Law Firm Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Jaluko

    Polres Muaro Jambi Bersama One Law Firm Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Jaluko

    Wartelsuspas Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi: Sarana Pemenuhan Hak Komunikasi Warga Binaan dan Pendukung Zero Halinar

    Wartelsuspas Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi: Sarana Pemenuhan Hak Komunikasi Warga Binaan dan Pendukung Zero Halinar

    Kejati Jambi Gelar Seminar Nasional, Bahas Ketahan Energi Nasional dan Penegakan Hukum Migas

    Kejati Jambi Gelar Seminar Nasional, Bahas Ketahan Energi Nasional dan Penegakan Hukum Migas

    Polsek Muara Bungo Amankan Pria Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor, Korban Rugi Rp10 Juta

    Polsek Muara Bungo Amankan Pria Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor, Korban Rugi Rp10 Juta

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    PT Brahma Bina Bhakti Salurkan Bantuan CSR Beasiswa Bagi Siswa SD Hingga SMA

    PT Brahma Bina Bhakti Salurkan Bantuan CSR Beasiswa Bagi Siswa SD Hingga SMA

    Tradisi Pedang Pora dan Adat Melayu Jambi Sambut Kapolda Jambi Irjen Pol. Widodo di Mapolda

    Tradisi Pedang Pora dan Adat Melayu Jambi Sambut Kapolda Jambi Irjen Pol. Widodo di Mapolda

    Polres Muaro Jambi Bersama One Law Firm Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Jaluko

    Polres Muaro Jambi Bersama One Law Firm Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Jaluko

    Wartelsuspas Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi: Sarana Pemenuhan Hak Komunikasi Warga Binaan dan Pendukung Zero Halinar

    Wartelsuspas Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi: Sarana Pemenuhan Hak Komunikasi Warga Binaan dan Pendukung Zero Halinar

    Kejati Jambi Gelar Seminar Nasional, Bahas Ketahan Energi Nasional dan Penegakan Hukum Migas

    Kejati Jambi Gelar Seminar Nasional, Bahas Ketahan Energi Nasional dan Penegakan Hukum Migas

    Polsek Muara Bungo Amankan Pria Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor, Korban Rugi Rp10 Juta

    Polsek Muara Bungo Amankan Pria Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor, Korban Rugi Rp10 Juta

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Menhut Proses Pengampunan Korporasi Pengelola 51 Ribu Hektare Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan di Riau, Ini Daftarnya

Admin 1 by Admin 1
15/02/2025
in Headline
0
Menhut Proses Pengampunan Korporasi Pengelola 51 Ribu Hektare Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan di Riau, Ini Daftarnya
0
SHARES
5
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

SEKATOJAMBI.COM, RIAU – Kementerian Kehutanan merilis daftar subjek hukum dan perusahaan yang mendapat pengampunan atas keterlanjuran pengelolaan kebun sawit dalam kawasan hutan. Sejumlah perusahaan kakap di Riau ikut menikmati kebijakan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Daftar perusahaan pengelola kebun sawit dalam kawasan hutan tersebut, tercantum dalam lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 36 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 6 Februari 2025 lalu.

READ ALSO

Dari Amrizal hingga Herman Efendi, Konsistensi Golkar Jambi Dipertanyakan

FISKAL APBD MERANGIN TERTEKAN, DPRD LAYAK TOLAK USULAN PEMBENTUKAN BUMD MERANGIN BARU JAYA

Keputusan Menhut berisi Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang Telah Terbangun dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan yang Berproses atau Ditolak Permohonannya di Kementerian Kehutanan sesuai kriteria Pasal 110A Undang-undang Cipta Kerja.

Adapun perusahaan yang permohonannya sedang diproses maupun ditolak oleh Kementerian Kehutanan tersebut, akan menjadi bahan masukan bagi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Satgas yang dimaksud dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perusahaan yang permohonannya diproses, akan dikenai kewajiban membayar denda administratif. Sementara, bagi perusahaan yang ditolak permohonannya, berpotensi dijerat secara pidana.

Sebelumnya, ribuan subjek hukum (perusahaan, kelompok, koperasi dan individu) di wilayah Indonesia yang mengelola kebun sawit dalam kawasan hutan, telah terdata di Kementerian Kehutanan di era Menteri Siti Nurbaya. Subjek hukum tersebut mengajukan permohonan sesuai kriteria Pasal 110A dan Pasal 110B Undang-undang Cipta Kerja. Subjek hukum pemohon paling banyak berada di wilayah Provinsi Riau dan Kalimantan Tengah.

Berdasarkan lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 36 Tahun 2025, penikmat program pengampunan keterlanjuran kebun sawit, didominasi oleh perusahaan yang terafiliasi ke raksasa sawit di Indonesia. Meski demikian, tak seluruh areal kebun sawit dapat diproses, sebagian juga ada yang ditolak karena tidak memenuhi kriteria Pasal 110A Undang-undang Cipta Kerja.

Dalam SK Menteri Kehutanan tersebut, total ada sebanyak 436 subjek hukum yang terdata di seluruh Indonesia. Total luasan kebun sawit dalam kawasan hutan yang dimohonkan mencapai 1,1 juta hektare. Dari jumlah itu, seluas 790 ribu hektare dapat diproses, sementara 317 ribu hektare ditolak.

Ada sebanyak 118 perusahaan sawit di Provinsi Riau yang masuk dalam daftar lampiran SK Menteri Kehutanan tersebut. Secara kumulatif, luasan permohonan yang diajukan perusahaan di Riau sebanyak 85.318 hektare. Namun, hanya seluas 51.298 hektare yang dapat diproses. Sementara sisanya seluas 32.534 hektare ditolak.

Perusahaan kebun sawit di Riau yang diproses permohonannya tergabung dalam raksasa korporasi sawit. Di antaranya Duta Palma Grup, First Resources (Surya Dumai Grup), Sinarmas Agro dan Astra Agro.

Juga ada perusahaan dari Musim Mas dan Salim Ivomas, Mahkota Grup dan PTPN IV (eks PTPN V).

Berikut daftar sebagian perusahaan pengelola kebun sawit dalam kawasan hutan yang diproses dan ditolak permohonannya oleh Kementerian Kehutanan RI:

1. Adi, dkk.
Total permohonan: 907 hektare
Berproses: 907 hektare
Ditolak: –

2. PT. Adimulia Agrolestari
Total permohonan: 374 hektare
Berproses: 102 hektare
Ditolak: 272 hektare

3. PT. Aditya Palma Nusantara
Total permohonan: 795 hektare
Berproses: 744 hektare
Ditolak: 51 hektare

4. PT. Agro Mitra Rokan
Total permohonan: 3.605 hektare
Berproses: 380 hektare
Ditolak: 3.225 hektare

5. PT. Agro Sarimas Indonesia
Total permohonan: 4.661 hektare
Berproses: 1.636 hektare
Ditolak: 3.298 hektare

6. PT. Air Jernih
Total permohonan: 397 hektare
Berproses: 370 hektare
Ditolak: 27 hektare

7. PT. Air Kampar
Total permohonan: 129 hektare
Berproses: 128 hektare
Ditolak: 1 hektare

8. PT. Bina Pitri Jaya
Total permohonan: 378 hektare
Berproses: 313 hektare
Ditolak: 65 hektare

9. PT. Bumi Sawit Perkasa
Total permohonan: 5.330 hektare
Berproses: 5.330 hektare
Ditolak: –

10. PT. Central Warisan Indah Makmur
Total permohonan: 479 hektare
Berproses: 413 hektare
Ditolak: 66 hektare

11. PT. Ciliandra Perkasa
Total permohonan: 2.285 hektare
Berproses: 2.178 hektare
Ditolak: 107 hektare

12. PT. Citra Sardela Abadi
Total permohonan: 2.439 hektare
Berproses: 2.439 hektare
Ditolak: –

Related Posts

Headline

Dari Amrizal hingga Herman Efendi, Konsistensi Golkar Jambi Dipertanyakan

13/10/2026
Headline

FISKAL APBD MERANGIN TERTEKAN, DPRD LAYAK TOLAK USULAN PEMBENTUKAN BUMD MERANGIN BARU JAYA

09/10/2026
24 Desa Akan Menggelar Pilkades Serentak Di Merangin, Ketua DPRD Rifaldi Menghimbau Masyarakat Ikut Menyukseskan.
Headline

24 Desa Akan Menggelar Pilkades Serentak Di Merangin, Ketua DPRD Rifaldi Menghimbau Masyarakat Ikut Menyukseskan.

09/10/2026
Headline

Demokrat Peduli Karhutla Jambi, Ratusan Paket Sembako Disalurkan ke Warga Terdampak

08/10/2026
Headline

Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Sungai Desa Serindit Tanjabbar Disorot, Ade Hary: APH Jangan Tutup Mata

08/10/2026
Headline

Sebelum Suntik Modal Rp47,5 Miliar, Pemkab Merangin Harus Bereskan Aset Sejak 2011

07/10/2026
Next Post
Pemasangan Balok Girder di Ruas Tol Betejam Rampung, Sistem Buka Tutup Jalan Berakhir

Pemasangan Balok Girder di Ruas Tol Betejam Rampung, Sistem Buka Tutup Jalan Berakhir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

30/07/2025
Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

23/08/2023
Viral! Warga Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Bungo, Ini Kata Kasat Narkoba

Mahasiswa UNJA Gelar JAKSEN 2025: Seminar Nasional dan Kompetisi Akuntansi Tingkat Nasional

07/05/2025
Ranperda Pemerintahan Desa dan Pedoman Pengelolaan BMD Tanjab Barat Diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkum Jambi

Ranperda Pemerintahan Desa dan Pedoman Pengelolaan BMD Tanjab Barat Diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkum Jambi

10/04/2026

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025

EDITOR'S PICK

Al Haris Tekankan Peran Strategis BI dalam Penguatan UMKM Jambi

Al Haris Tekankan Peran Strategis BI dalam Penguatan UMKM Jambi

27/01/2026
Provinsi Jambi Miliki Sebaran Kebun Sawit Terluas Secara Illegal Dalam Kawasan Hutan Gambut

Provinsi Jambi Miliki Sebaran Kebun Sawit Terluas Secara Illegal Dalam Kawasan Hutan Gambut

29/11/2023
Ditbinmas Polda Jambi Laksanakan Sambang dan Pengecekan Pos Kamling Guna Ciptakan Situasi Kondusif

Ditbinmas Polda Jambi Laksanakan Sambang dan Pengecekan Pos Kamling Guna Ciptakan Situasi Kondusif

06/10/2025

Dampak Penyusutan Debit Sungai Batanghari, 12.700 Pelanggan PDAM Tirta Mayang Terdampak

09/07/2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • PT Brahma Bina Bhakti Salurkan Bantuan CSR Beasiswa Bagi Siswa SD Hingga SMA
  • Tradisi Pedang Pora dan Adat Melayu Jambi Sambut Kapolda Jambi Irjen Pol. Widodo di Mapolda
  • Polres Muaro Jambi Bersama One Law Firm Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Jaluko
  • Wartelsuspas Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi: Sarana Pemenuhan Hak Komunikasi Warga Binaan dan Pendukung Zero Halinar
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In