SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku penambang minyak tanpa izin atau ilegal.
Kedua pelaku berinisial KS dan HS diamankan di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari sekitar pukul 15.00 WIB, pada Senin (28/08/2023).
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Cristian Tory mengatakan kejadian bermula dari informasi masyarakat.
Sekitar pukul 10.00 WIB, tim berangkat menuju lokasi yang diduga lokasi penambangan minyak ilegal tersebut.
Pada sekitar pukul 15.00 WIB tim Ditreskrimsus Polda Jambi sampai di lokasi dan benar terdapat kegiatan penambangan minyak ilegal.
“Kita mengamankan 2 orang pemolot (penambang minyak ilegal) beserta alat yang digunakan untuk kegiatan penambangan minyak tanpa ijin,” ujarnya, Selasa (29/08/2023).
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam yang sudah dimodifikasi, 2 buah pipa canting besi, 2 roll tali tambang dan
2 buah jerigen berisikan cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi kapasitas 10 liter.
“Para pelaku dan alat yang digunakan dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Tim Redaksi