SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Seorang terdakwa kasus pencabulan yang dikenal sebagai Temenggung Bujang Rimbo, melarikan diri usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tebo pada Rabu (4/3/2026) sore.
Hingga hari ini, Sabtu (7/3/2026) upaya pencarian terhadap terdakwa masih terus dilakukan oleh aparat gabungan dari Kejaksaan Negeri Tebo bersama Polres Tebo.
Kasat Reskrim Polres Tebo, Rimhot Nainggolan, mengatakan pihak kepolisian turut membantu proses pencarian terhadap terdakwa yang melarikan diri setelah sidang.
“Ini merupakan kewenangan Kejaksaan, namun Polres Tebo diminta untuk membantu dalam pencarian terhadap yang bersangkutan,” tuturnya.
Menurutnya, hingga saat ini aparat masih terus melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan terdakwa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, situasi di pengadilan sudah mulai memanas sejak sebelum persidangan berlangsung. Sejumlah keluarga terdakwa bersama anggota komunitas Suku Anak Dalam (SAD) diketahui telah meminta agar terdakwa dibebaskan dan proses sidang dihentikan.
Mereka beralasan bahwa antara terdakwa dan korban masih berada dalam satu komunitas yang sama serta telah dilakukan perdamaian melalui sidang adat.
Namun aparat penegak hukum tetap meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga adanya putusan dari majelis hakim.
Ketegangan memuncak sekitar pukul 17.30 WIB, setelah sidang selesai dan terdakwa hendak dibawa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Tebo.
Saat itu, terdakwa yang dalam kondisi diborgol dikawal oleh petugas dari kejaksaan, kepolisian, TNI, serta petugas pengadilan.
Namun secara tiba-tiba sekelompok massa yang terdiri dari keluarga terdakwa, keluarga korban, dan sejumlah warga SAD melakukan penyerangan terhadap petugas.
Massa dilaporkan menggunakan kayu, batu hingga batang tebu untuk menyerang aparat.
Petugas yang berada di lokasi berusaha mempertahankan terdakwa agar tidak direbut massa. Bahkan aparat sempat mencoba mengadang kendaraan yang digunakan untuk melarikan terdakwa dengan mobil pengawalan polisi.
Serangan massa terus berlangsung hingga barisan pengamanan akhirnya terurai. Dalam kondisi tersebut, kelompok massa berhasil merebut terdakwa dan membawanya kabur menggunakan kendaraan dengan kecepatan tinggi.
Temenggung Bujang Rimbo diketahui tengah menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana kesusilaan. Ia dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) KUHP Tahun 2023 atau Pasal 415 huruf b KUHP 2023, dengan korban yang disebut merupakan cucunya sendiri.































