SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Dua komisaris PT PAL, Bengawan Kamto dan Arif Rochman, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (2/2/2026).
Kedua bos PT PAL ini sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh PT Bank BNI (Persero) Tbk kepada PT PAL pada periode 2018–2019.
Jaksa Penuntut Umum menyebutkan kerugian negara dalam perkara kredit investasi dan kredit modal kerja periode 2018–2019 itu mencapai Rp105 miliar. Bengawan Kamto tercatat sebagai Komisaris Utama sekaligus pemegang saham PT PAL, sedangkan Arif Rochman menjabat Komisaris.
Dalam surat dakwaan, JPU Suryadi mengungkap Bengawan Kamto diduga mengetahui dan terlibat dalam proses pencairan kredit yang dinilai fiktif. Kredit tersebut dicairkan dengan cara memanipulasi data serta dokumen persyaratan, lalu digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Para terdakwa memanipulasi data dan dokumen sebagai dasar pengajuan kredit. Dana yang dicairkan kemudian digunakan tidak sebagaimana mestinya,” kata Suryadi di hadapan majelis hakim.
Usai dakwaan dibacakan, Bengawan Kamto memilih tidak mengajukan eksepsi dan langsung memasuki tahap pembuktian. Sebaliknya, Arif Rochman mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa dan akan menyampaikan eksepsinya pada sidang lanjutan.
Melalui penasihat hukumnya, Ilham Kurniawan, Bengawan Kamto mengklaim justru berada di posisi sebagai pihak yang dirugikan. Ia menegaskan, kliennya merupakan pembeli perusahaan yang terdampak akibat proses bisnis yang tidak transparan dari pemilik sebelumnya.
“Klien kami justru menjadi korban dan mengalami kerugian yang signifikan. Karena itu, kami memilih fokus membuktikan fakta di persidangan,” ujar Ilham.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis (12/2/2026). Agenda sidang untuk Bengawan Kamto adalah pemeriksaan saksi, sementara Arif Rochman akan menyampaikan eksepsi.
Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jambi telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Wendy Hartanto selaku mantan Direktur PT PAL, Victor Gunawan selaku Direktur Utama PT PAL, serta Rais Gunawan selaku Kepala Bank BNI Palembang.































