Sekatojambi.com (Kota Jambi) Ditreskrimum Polda Jambi terus dalami Dugaan Penggunaan Gelar Akademik Tanpa Hak dan Ijazah Palsu diduga digunakan oleh Bustomi yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Diketahui hal tersebut sebagai mana Laporan Hadi Prabowo Sekjen DPP LSM Mappan bahwa terdapat dugaan kalau Bustomi Menggunakan Gelar Akademik Tanpa hak Jo Ijazah Palsu saat mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi Periode 2024 – 2029.
Hadi Prabowo menjelaskan bahwa Kapolda Jambi melalui Direktur Reserse Kriminal Umum sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan pada 08/05/25 yang menjelaskan bahwa Penyidik sudah memanggil dan memeriksa Bustomi.
Hadi Prabowo Menambahkan bahwa sejauh ini sudah ada sekitar 9 orang saksi yang diperiksa oleh Penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi terkait Dugaan Tindak Pidana sebagai mana dimaksud Pasal 28 ayat 7 Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Jo Pasal 263 KUHPidana.
Kami minta Kepada Penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jambi untuk melakukan upaya penyelidikan secara mendalam dan tetap mengedepankan profesionalitas dan transparansi dalam upaya penegakan hukum. (Novalino/Ismail)
Tim Redaksi