11. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas kami menduga adanya indikasi penyalahgunaan Gelar Akademik Palsu yang dilakukan oleh Saudara BTM selaku Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024 yang mana melangar Pasal 93 Undang – Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi:

“Dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)”

Junto  pasal 263 KUHP :

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah – olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun”

Penulis : Novalino

Editor.  : Redaksi