SEKATOJAMBI.COM,SAROLANGUN- Kisruh Muhammad Syaihu eks kader PDIP Sarolangun masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun.

Kini, kedua belah pihak tengah melakukan mediasi di PN Sarolangun.

PN Sarolangun menghadirkan kedua belah pihak, yakni penggugat Syaihu dan tergugat dari DPC PDI-P Sarolangun yang dihadiri langsung oleh Ketua DPC PDI-P Kabupaten Sarolangun H Hillalatil Badri, Selasa (6/6/2023).

Dari pantauan di lapangan, Selasa (6/6/2023), sekira pukul 11.30 WIB mediasi berlangsung tertutup.

Tampak Syaihu beserta Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Sarolangun H Hillalatil Badri memasuki ruangan mediasi yang difasilitasi oleh PN Sarolangun, yang dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun.

Usai pertemuan, Syaihu selaku penggugat mengatakan, bahwa dirinya sangat menyambut baik pertemuan itu.

“Semua tidak bisa diukur dengan uang, asal hati puas dan kita berharap yang terbaik sajalah,” katanya.

Meski begitu, kata mantan kader PDI-P itu, eksekusi aset PDI-Perjuangan harus tetap dilakukan.

Salah satunya kantor DPC PDI-P Kabupaten Sarolangun yang akan disita oleh Pengadilan Negeri Sarolangun untuk dilelang.

“Hasilnya tetap eksekusi, Pengadilan Negeri Sarolangun sita barang itu (kantor DPC PDI-P Sarolangun-red) dan lalu kemudian dilelang dan saya tetap terima uang, kalau aset kantor PDI-P Sarolangun kurang bisa jadi yang ada di Jambi juga disita,” katanya.

Syaihu mengatakan, pembayaran hutang ganti rugi yang harus dibayarkan PDI-P kini telah bertumpuk hingga hampir lebih dari Rp 4 miliar.

Tak dibeberkan perundingan yang dilakukan Syaihu terhadap PDI-P, namun dia berharap dengan pertemuan ini dapat menghasil keputusan terbaik.

“Berupa pembayaran walaupun diambil kantor, uangnya tetap, kalau sekarang hampir Rp 4 miliar lebih, dan waktunya tidak ada batas tapi berlanjutan,” katanya.

Ia juga menjelaskan ketika nanti sudah ada penyelesaian perundingan maka ia akan mencabut surat permohonan yang ada di PN Sarolangun.

“Mereka DPC PDI-P Sarolangun tetap berunding dulu dengan yang ada dipusat. Ketika perundingan kami sesuai baru nanti ada surat permohonan pencabutan di Pengadilan Negeri Sarolangun,” kata dia.

Persoalan bermula pada saat Muhammad Syaihu melakukan gugatan terhadap DPC PDI-P Sarolangun, DPD PDI-P Provinsi Jambi hingga DPP PDI-P atas pemecatan dirinya dari partai.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Sarolangun, tergugat Syaihu selaku penggugat dinyatakan sah sebagai anggota PDIP, Ketua DPC PDIP Sarolangun periode 2015-2020.

Majelis hakim juga menghukum tergugat agar membayar Rp 3 miliar atas kerugian immaterial yang dialami penggugat, setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap, tergugat juga diwajibkan membayar uang paksa sebanyak Rp 500 ribu per hari.

Hingga saat ini, pihak tergugat belum melaksanakan amar putusan PN Sarolangun tersebut.

Sehingga Syaihu mengajukan permohonan eksekusi terhadap aset PDI-P berupa kantor DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Sarolangun.

Kemudian ia meminta kepada pihak PN Sarolangun untuk segera mengeksekusi aset partai guna pelunasan hutang ganti rugi buntut pemecatan dirinya dari DPC PDIP Sarolangun beberapa waktu yang lalu.