SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi merilis hasil penelusuran dugaan pelanggaran pemilu terkait beredarnya koran “Achtung!”, Senin (22/1/2024).
Selebaran ini diduga memojokkan pasangan capres nomor urut 02 yang dilakukan oleh oknum mahasiswa almamater kampus di Kota Jambi.
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman mengatakan Bawaslu langsung menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
“Bawaslu Provinsi Jambi berdasarkan informasi awal tersebut telah melakukan penelusuran dengan menemui mahasiswa yang mengetahui terkait Koran “Achtung!” tersebut dan melakukan koordinasi dengan Sentra Gakkumdu Provinsi Jambi untuk menentukan ada tidaknya potensi pelanggaran pidana Pemilu,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penelusuran tersebut didapati tiga fakta dan keterangan yang lengkap, yaitu:
1. Pembagian Koran “Achtung!” dilakukan pada tanggal 11 Januari 2024 dan dilakukan secara serentak di seluruh kota besar se Indonesia.
2. Pembagian Koran dilakukan karena mahasiswa sependapat dengan isi Koran “Achtung!” tersebut.
3. Pembagian Koran “Achtung!” tidak disertai dengan mengkampanyekan untuk mendukung atau tidak mendukung salah satu calon presiden.
Berdasarkan hasil Koordinasi dengan Sentra Gakkumdu Provinsi Jambi didapatkan hasil bahwa tidak ada unsur pelanggaran pemilu.
“Kegiatan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur Pidana Pemilu,” ujarnya.
Kemudian juga terkait kasus tersebut terdapat potensi dugaan Pidana Umum selanjutnya akan diteruskan kepada Polda Jambi.
Tim Redaksi