Jakarta – Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita 535 karung baju bekas yang diimpor langsung dari luar negeri.Lantas bagaimana tindak lanjut setelah baju tersebut disita polisi?

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan dinas terkait soal pemusnahan barang bukti yang ada.Namun barang bukti yang ada sementara bakal menjadi barang bukti tersangka dalam persidangan nantinya.

“Nanti kita akan koordinasi dengan dinas terkait (pemusnahan). Tapi yang sudah pasti, kalau yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, itu nanti dijadikan barang bukti untuk di persidangan,” kata Auliansyah dalam jumpa pers, Jumat (24/3/2023).

Kasus ini diselidiki Tim Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dipimpin AKBP Victor Inkiriwang, menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak penyelundupan pakaian bekas yang merugikan pengusaha lokal.