Sekatojambi.com (Kota Jambi) Menurut informasi yang berhasil dirangkum oleh (red) dari salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya pada kamis malam sekira pukul 20.53 Wib (17/04/25). malam ini sudah mulai houling.
Perlu diketahui jalan tersebut baru saja dibangun menggunakan dan APBD Kabupaten Batang Hari TA.2023 Senilai 10,8 Milyar, peruntukannya untuk kepentingan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut Sekjen DPP LSM MAPPAN Hadi Prabowo mengatakan jika memang aktifitas houling batu bara PT.BBMM menggunakan jalan umum dan menimbulkan kerusakan jalan, yang menjadi aset pemerintah dan menyebabkan kerugian negara. maka PT. BBMM harus bertanggung jawab.
Masyarakat jangan hanya tinggal diam tapi bisa membuat laporan polisi bahwasannya PT. BBMM dengan sengaja diduga melawan hukum melakukan dugaan tindak pidana pengrusakan. Ucap Hadi
Karena jelas dalam aturan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang penggunaan jalan umum untuk angkutan komoditas seperti batubara. Tegas Hadi
Hadi Prabowo juga menjelaskan bahwa Pengrusakan fasilitas umum adalah perbuatan yang merusak atau menghancurkan fasilitas milik umum, seperti jalan, jembatan, dan gedung. Perusakan fasilitas umum merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Sanksi pidana Pasal 170 KUHP mengatur tentang pengrusakan fasilitas umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan .
Pasal 28 ayat 2 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang kerusakan jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta
Dampak perusakan fasilitas umum Merugikan pengguna fasilitas umum, Mengganggu ketertiban umum, Menghambat pelayanan publik, Menimbulkan kecelakaan lalu lintas, Membuat masyarakat merasa tidak nyaman.
Penulis : Novalino | Editor : Dyan Sukma
Tim Redaksi