Sekatojambi.com (Jambi) 30 Kegiatan pembangunan Halte sungai di provinsi jambi sejak Tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 dinilai tidak tepat gunan dan tidak tepat sasaran , diduga kegiatan yang selalu dianggarkan secara terus menerus tersebut hanya dijadikan ajang korupsi berjamaah dilingkup Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah V Jambi .(20/06/21)

Diketahui dari data yang berhasil dihimpun oleh (red) sebagaimana yang dijelaskan oleh Hadi Prabowo Sekjen DPP (LSM) Mappan bahwasannya, Kementerian Perhubungan RI melaui Balai Pelaksana Transportasi Darat Wilayah V jambi telah mengalokasikan  angggaran yang bersumber dari  dana APBN untuk 30 kegiatan pembangunan Halte sungai dengan total 3  tahun anggaran sebesar ± Rp 75,818,882,000

Berikut Lampiran data dari RUP :

Hadi Prabowo sekjen dpp lsm mappan mengungkapan bahwa Provinsi Jambi belom terlalu membutuhkan Halte sungai, pasalnya hampir ± 75 % alat yang digunakan oleh masyarakat jambi adalah mode transportasi darat bukan kapal laut. saya menduga pembangunan ini hanya ajang untuk menghamburkan dan menghabiskan anggaran saja.

Tambahnya, Kami juga mengagendakan ulang unjuk rasa di Kejaksaan Agung RI pada dalam waktu dekat, terkait dugaan kecurangan (Monopoli Proyek), atas beberapa paket pembangunan halte sungai Tahun anggaran 2020 yang diduga dikerjakan oleh rekanan yang sama, namun dengan perusahaan yang berbeda .

Bahkan ada beberapa Halte yang baru selesai dikerjakan namun sudah ada kerusakan, diduga pihak rekanan hanya mengerjakan halte tersebut asal jadi. serta adanya dugaan penyimpangan kwalitas pada pembangunan Halte Sungai yang didugasengaja dibiarkan oleh pihak BPTD V Wil Jambi kepada pihak rekanan, salah ssatu cotoh halte yang ada di Desa Serindid, Kec. Teluk Nilau, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sudah mengalami kerusakan.

Hingga berita ini diterbitkan belom ada satu pihakpun dari Pihak BPTD V Wilayah jambi yang berhasil dikonfirmasi.