SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jambi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kegiatan belajar mengajar selama bulan Ramadhan.

Kepala Bidang SMP Disdik Kota Jambi, Sugiono mengatakan surat dengan Nomor V/36/Tahun 2025, menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

“Isi suratnya menyelaraskan keputusan bersama tiga menteri,” katanya, dikutip pada Rabu (19/2/2025).

Ia mengatakan dalam edaran tersebut kegiatan pembelajaran di bulan Ramadhan terbagi menjadi 2, yang pertama pembelajaran secara mandiri siswa bersama orang tua dan yang kedua kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan sekolah masing masing.

Kegiatan belajar mandiri dilaksanakan pada 28 Februari sampai 5 Maret 2025, untuk pembelajaran di sekolah mulai pada 6-25 Maret 2025.

“Berlaku untuk semua sekolah negeri dan swasta mulai jenjang PAUD sampai SMP, sesuai wewenang dinas masing masing kabupaten/kota,” katanya.

Sesuai dengan edaran itu, pemerintah sudah melakukan musyawarah bersama pihak sekolah untuk selanjutnya diteruskan ke wali murid masing masing.

Selain itu, selama Ramadhan ada tambahan metode belajar siswa di sekolah, seperti pembekalan pengetahuan Islam, pesantren kilat dan hafalan surat-pendek. Sedangkan untuk non-Muslim ada tambahan kegiatan bakti sosial.

“Jam belajar tentu berubah, pengurangan 10 menit untuk SMP dan SD, PAUD dan TK dikurangi 20 menit,” tutupnya.