SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jambi menonaktifkan 6.103 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Kota Jambi.
Hal ini disampaikan langsung Kadisdukcapil Kota Jambi, Nirwan Ilyas. Ia menyebut, penonaktifan ini berdasarkan usulan dari KPU Kota Jambi dari hasil coklit yang sudah dilakukan.
“5.203 data berdasarkan hasil coklit KPU menjelang Pilpres beberapa waktu lalu, kemudian ada tambahan 900 pasca coklit hingga saat ini,” katanya, Selasa (27/5/2024).
NIK yang dinonaktifkan itu dilakukan dari NIK milik warga yang meninggal dunia dan warga yang masih terdata di RT namun sudah dihapus atau pindah.
“Itu berdasarkan surat KPU, yang kemudian kami teruskan ke Kemendagri untuk dinon aktifkan. Tujuannya supaya tidak lagi masuk DPT,” katanya.
Di sisi lain Disdukcapil Kota Jambi juga terus mengejar rampungkan data pemilih pemula di Kota Jambi menjelang Pilkada serentak akhir 2024 nanti.
Nirwan menambahkan, ada sebanyak 12 ribu orang pemilih pemula yang belum memiliki KTP menjelang Pilkada 2024 ini.
“Nanti selesai HUT Kota Jambi kita mulai turun lagi ke sekolah. Persiapan blangko aman, kita disupport Kemendagri. Kondisi hari ini ada 21 ribu blangko,” katanya.
Nirwan meminta para remaja yang masuk usia 17 tahun untuk datang langsung ke gerai pelayanan Disdukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el.