SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi menerima laporan pelanggaran yang diduga dilakukan 10 perusahaan terkait tunjangan hari raya (THR) keagamaan Idul Fitri 1445 Hijriah.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Bahari Panjaitan pada Selasa (16/4/2024).
“Sampai saat ini ada 19 pengaduan, terdiri dari 16 pengaduan belum dibayar, ada 2 pengaduan yang tidak sesuai ketentuan/aturan dan 1 pengaduan terlambat membayar THR. Jadi ada 19 laporan dari 10 perusahaan,” katanya.
Kata Bahari, 10 perusahaan tersebut tersebar di dalam wilayah Provinsi Jambi.
“Daftar perusahaannya ada di website Kemenaker ya, saya nggak hapal. Laporan ini terkoneksi dengan websitenya Kemenaker. Pada prinsipnya kita segera menindaklanjuti. Bahkan mediasi sudah kita lakukan dan pengawas juga sudah ke lokasi,” ujarnya.
Bahari bilang sesuai aturan Kemenaker bahwa THR keagamaan ini harus dibayarkan selambat-lambatnya H-7 sebelum lebaran.
“Angka ini termasuk menurun dari tahun lalu. Tahun lalu ada 28 laporan. Artinya perusahaan semakin patuh. Mungkin yang belum itu ada kendala dari sisi keuangan yang menyebabkan tidak dibayarkan. Tapi pada prinsipnya akan dibayarkan,” ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya terus mendorong semua perusahaan membayarkan THR untuk para pekerjanya.
“Kami akan siap kunjungan ke perusahaan ataupun mediasi ke kantor jika kewajiban pekerja tidak bayarkan,” pungkasnya.