MERANGIN – Ada pemandangan tak ladzim saat Rapat Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD Kabupaten Merangin bersama Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR), pasalnya tiga Kepala Bidang (KABID) di Dinas PUPR Merangin tidak dampingi Kepala Dinas Zulhifni.
Usut punya usut, sebelumnya sempat santer terkait informasi tidak harmonisnya hubungan Kepala Dinas PUPR Merangin Zulhifni dengan para Kabid di instansi tersebut, hal itupun menuai banyaknya asumsi negatif di Merangin.
Dengan tak hadirnya tiga Kabid seakan memperkuat isu negatif di instansi tersebut, Yadi Kabid Bina Marga, Suhelmi Kabid Cipta Karya dan Sawali Kabid SDA.
Kepala Dinas PUPR Merangin, Zulhifni saat dikonfirmasi terkait informasi negatif itu usai mengikuti Rapat Banggar menepis tudingan tersebut.
“Terkait isu saya tidak harmonis itu kan saya sudah klarifikasi, kabid bina marga tadi sayo telpon dio lagi dinas ke jambi sayo dak tau ruponyo dio di jambi, cipta karya tadi sayo telpon katonyo keluarga nyo ado yang sakit, kalau kabid SDA itu kebetulan dio ado perjalanan dinas ke jogja,”ujar Zulhifni. Rabu (20/11/24).
Jika tidak harmonis lanjut Zulhifni, tidak mungkin kegiatan di Dinas PUPR Merangin berjalan.
“Isu tidak harmonis itu dakdo, cobalah kalian bernalar di PU tu, kalau dak harmonis bagaimano kegiatan bisa berjalan,”tambahnya.
Tak hanya itu, Zulhifni juga dikabarkan adanya rekaman audio dugaan mengajak jajaran ASN di Dinas PUPR Merangin ke salah satu pasangan Calon Bupati Merangin yang tak lain Syukur-Khafied. Namun lagi-lagi Zulhifni membantah isu tersebut.
Untuk diketahui, Zulhifni merupakan kakak kandung Ahmad Kausari yang tak lain Ketua DPD PAN Merangin, partai pengusung pasangan Syukur-Khafied.
“Perasaan sayo dakdo, samo sekali sampai saat ini dakdo pernah mengarahkan di PU tu satu orangpun dan sayo jugo jarang di kantor, karna sayo banyak di jakarta (Diklat Pim II),”terang kepala Dinas PUPR Merangin itu.
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Selain itu, sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).(BR)
Tim Redaksi