SEKATOJAMBI.COM, BOGOR – Polisi menetapkan ayah kandung sebagai tersangka pelaku kekerasan kepada putrinya yang berusia 7 tahun di Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
“Sudah (ditetapkan menjadi tersangka),” ucap Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/2/2024).
Tersangka, kata Teguh, dikenakan Pasal 80 UU 35 Tahun 2014. Pelaku mendapat ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Polisi memiliki tiga bukti alat kekerasan terkait kasus ini.
“Alat bukti dari keterangan para saksi, hasil visum, alat yang digunakan untuk memukul,” ujar Teguh.
Sebelumnya, beredar di media sosial seorang anak perempuan berinisial N (17) diduga mendapatkan penganiayaan dari ayah kandungnya.
Pada bagian punggung tubuh anak perempuan ini terdapat luka merah lebam.
Bahkan, korban juga kerap disuruh mengamen hingga larut malam.
Tim Redaksi