SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Mengemudi tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan cermin abainya tanggung jawab di jalan raya. Ditlantas Polda Jambi kembali mengingatkan masyarakat agar melengkapi dokumen berkendara, khususnya kepemilikan SIM, sebagai fondasi utama keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Kasi SIM Ditlantas Polda Jambi, Kompol Aan Saputra, menegaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan itu secara tegas tercantum dalam Pasal 77 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM.
“SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada setiap pengendara yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor,” ujar Kompol Aan Saputra.
Ia menekankan, kepemilikan SIM bukan sekadar formalitas administratif. Dokumen tersebut merupakan legitimasi hukum sekaligus indikator bahwa seorang pengemudi telah memenuhi standar kompetensi. Dengan kata lain, SIM menjadi jaminan bahwa pengendara telah layak berada di balik kemudi.
“Ini bentuk tanggung jawab hukum. Jika seluruh pengemudi memenuhi standar kompetensi, maka risiko kecelakaan dapat ditekan dan ketertiban di jalan raya lebih mudah diwujudkan,” tegasnya.
Inovasi Edukasi Lewat SMS Blast
Dalam upaya memperluas jangkauan edukasi, Ditlantas Polda Jambi menggandeng Telkomsel melalui layanan SMS Blast Telkomsel Broadcast MyAds. Program ini menyasar masyarakat Kota Jambi sebagai pengingat pentingnya melengkapi salah satu syarat utama berkendara, yakni memiliki SIM yang masih berlaku.
Menurut Kompol Aan, pesan singkat tersebut bukan hanya menyasar warga yang belum memiliki SIM, tetapi juga menjadi alarm bagi pemilik SIM agar tidak lalai memperpanjang masa berlaku.
“SMS Blast ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat yang sudah memiliki SIM agar tidak lupa memperpanjang masa berlakunya sebelum habis. Karena apabila masa berlaku SIM telah lewat, maka pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru kembali sesuai prosedur yang telah ditentukan,” jelasnya.
Artinya, keterlambatan memperpanjang SIM berkonsekuensi pada pengajuan baru, bukan sekadar perpanjangan. Prosedur pun kembali dari awal sesuai aturan yang berlaku.
Syarat Pembuatan SIM Baru
Bagi masyarakat yang hendak membuat SIM baru, Ditlantas Polda Jambi mengarahkan agar langsung mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di Polres atau Polresta terdekat dengan melengkapi sejumlah persyaratan berikut:
1. Fotokopi dan asli KTP dengan usia minimal 17 tahun.
2. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
– Surat keterangan lulus tes psikologi.
– Mengikuti dan lulus tes teori serta praktik di Satpas Polres/Polresta.
Seluruh tahapan tersebut dirancang untuk memastikan bahwa setiap pemohon benar-benar layak dan kompeten mengemudikan kendaraan bermotor di ruang publik.
Layanan SIM Keliling di Dua Titik Strategis
Guna mempermudah perpanjangan SIM, Ditlantas Polda Jambi juga menghadirkan layanan SIM Keliling. Layanan ini beroperasi di dua lokasi strategis di Kota Jambi, yakni di pelataran parkir WTC Batanghari dan Jambi Town Square.
Kehadiran SIM Keliling di pusat keramaian diharapkan memangkas hambatan waktu dan jarak, sehingga masyarakat dapat mengurus perpanjangan dokumen berkendara tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Kompol Aan Saputra berharap kesadaran tertib administrasi semakin tumbuh di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa keselamatan di jalan raya berawal dari kepatuhan terhadap aturan.
“Mari kita lengkapi SIM sebelum berkendara. Keselamatan adalah yang utama. Dengan tertib administrasi, kita turut menjaga keamanan dan keselamatan bersama di jalan,” tutupnya.
Upaya penegakan aturan yang dibarengi inovasi pelayanan menjadi sinyal bahwa keselamatan berlalu lintas bukan semata tugas aparat, melainkan tanggung jawab kolektif. Jalan raya adalah ruang bersama—dan setiap pengemudi dituntut hadir dengan kompetensi, legalitas, serta kesadaran penuh akan risiko yang mengintai.
































