SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi berhasil menangkap pemasok narkoba ke 2 mahasiswa asal Kampung Nelayan Tanjab Barat.
Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Chandra bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
“Sudah kita tangkap beberapa hari kemarin,” katanya.
Lanjutnya, saat ini polisi sedang melakukan pendalaman untuk mencari jaringan pengedar narkoba lain.
“Sedang kita dalami lagi untuk melacak jaringannya,” kata dia.
Sebelumnya telah diberitakan, 2 mahasiswa asal Kampung Nelayan Tanjab Barat ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu di wilayah Pelabuhan Marina Kuala Tungkal.
Keduanya tersangka adalah Wahyudi (22) dan Ahmad Sawaluddin (19). Keduanya merupakan warga Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat.
Dari hasil interogasi diketahui, mereka sudah menjual narkotika ini selama 2 bulan belakangan.
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima KPC XXVI Ditpolairud Polda Jambi saat melaksanakan patroli perairan di seputaran Pelabuhan Marina Kuala Tungkal.
Saat itu, personel mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di Pelabuhan Marina. Dari informasi tersebut, personel Marnit Kuala Tungkal melakukan patroli di Perairan Kuala Tungkal, tepatnya di Pelabuhan Marina.
Informasi ini ternyata benar. Sekitar pukul 11.25 WIB, ada 2 orang pria mengendari 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3. Curiga dengan gerak gerik mereka, polisi langsung menghentikan dan melakukan penggeledahan.
Hasilnya, ditemukan 3 paket palstik bening klip merah berisi sabu, dan 1 paket kecil kecil sabu.
Kemudian Ditpolairud Polda melakukan tes urine pada kedua tersangka, dan hasilnya positif mengandung narkotika.
2 Mahasiswa Asal Kampung Nelayan Tanjab Barat Ditangkap Polisi Saat Edarkan Sabu di Pelabuhan Marina