SEKATOJAMBI.COM – Melakukan pengecekan terhadap keaslian sertifikat tanah sangat penting untuk dilakukan.
Hal tersebut dapat mencegah pembeli atau pemilik tanah menjadi korban penipuan maupun terjerat permasalahan hukum.
Adapun saat ini masyarakat bisa memeriksa keaslian sertifikat tanah secara online maupun datang langsung ke kantor pertanahan.
Berdasarkan data yang dihimpun, Sabtu (15/6/2024) berikut langkah-langkahnya:
Cara Cek Sertifikat Tanah Online Via Web Kementerian ATR/BPN
1. Akses laman Kementerian ATR/BPN pada tautan https://www.atrbpn.go.id/
2. Tekan ikon tiga garis horizontal burger line di sisi kanan layar
3. Pilih menu ‘Publikasi’
4. Tekan opsi ‘Layanan’, lalu ketuk ‘Pengecekan Berkas’
5. Pilih wilayah Kantor Pertanahan dan tahun
6. Isi nomor berkas dan kode Captcha
7. Tekan tombol ‘Submit Captcha!’
8. Selanjutnya, tekan tombol ‘Cari Berkas’
Cara Cek Sertifikat Tanah Via Aplikasi Sentuh Tanahku
1. Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store atau App Store
2. Registrasi akun dengan menggunakan alamat surel (email) aktif
3. Masuk (login) dengan akun yang sudah terdaftar
4. Tekan menu ‘Cari Berkas’ pada halaman beranda aplikasi
5. Pilih opsi ‘Info Sertifikat’
6. Masukkan data nomor berkas dan wilayah Kantor Pertanahan.
Cara Cek Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan
1. Persiapkan fotokopi identitas diri pemohon dan asli, baik kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) maupun kartu keluarga (KK) dan kuasa apabila dikuasakan
2. Persiapkan pula sertifikat hak atas tanah atau sertifikat hak milik satuan rumah susun (HMSRS), surat kuasa apabila dikuasakan, dan surat pengantar dari pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk peralihan atau pembebanan hak dengan akta PPAT
3. Datang dan bawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan ke Kantor Pertanahan
4. Petugas akan mencocokan dokumen maksimal selama satu hari kerja
5. Pemohon akan dikenakan biaya sebesar Rp50.000 untuk setiap pengecekan sertifikat tanah.































