SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan investigasi dan pemeriksaan atas kasus sumur minyak ilegal di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Senin (04/09/2023).

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Christian Tory mengatakan, saat ini sedang dilakukan investigasi dan pemeriksaan.

“Ya nanti tunggu saja hasilnya. Kita akan asisten, kita akan cek sampai sejauh mana penanganan yang dilakukan oleh Polres Batanghari,” ujarnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk menghentikan aktivitas tersebut.

“Apabila memang kedapatan, kita temukan kegiatan itu akan kita lakukan proses penindakan hukum,” sebutnya.

Pihak kepolisian juga telah sering melakukan penertiban aktivitas kegiatan penambangan minyak ilegal di Provinsi Jambi. Akan tetapi, masih dilakukan hal yang melanggar hukum.

“Padahal sudah sekian banyak yang kita lakukan penindakan. Tapi lagi-lagi masyarakat masih saja melakukan hal yang melanggar hukum,” ungkapnya.

Sebelumnya, sumur minyak ilegal di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari terbakar.

Saat anggota turun ke tempat kejadian perkara (TKP), api sudah padam dan para pelaku sudah tidak ada di lokasi.

Dugaannya itu dari Mesin Robin untuk menyedot minyak masuk ke tedmon. Barang bukti di lapangan hanya ada bekas minyak mentah yang sudah kering habis terbakar.

Atas kejadian tersebut, pihaknya hingga saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pemilik sumur minyak ilegal terbakar tersebut.