Dua Proyek BWSS VI Jambi Miliaran Rupiah Diduga Korupsi, LSM Mappan Datangi Kementerian PUPR dan Kejagung

SekatoJambi.com, Jakarta – Sejumlah masyarakat menyampaikan aspirasi di Kementerian PUPR Republik Indonesia pada Rabu, 30 November 2022. Massa aksi itu tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Anggaran Negara (Mappan).

LSM Mappan menemukan adanya dugaan korupsi oleh Satuan Kerja Balai Wilayah Sungai Sumatra (BWSS) VI Jambi di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR.

Dugaan korupsi tersebut ditemukan pada paket pekerjaan drainase selama 4 tahun anggaran, terhitung sejak tahun 2019 hingga 2022 di wilayah Kabupaten Tebo, Jambi bernilai total Rp 28 miliar.

Sekjen LSM Mappan, Hadi Prabowo menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam proyek tersebut. Pihaknya tidak menemukan pekerjaan itu dan menduga yang diterakan dalam proyek itu adalah fiktif.

“Normalisasi sungai itu kami anggap belum begitu urgent dan sangat perlu. Sehingga ada dugaan bahwa proyek senilai Rp 28 miliar itu hanya dijadikan ajang korupsi berjamaah,” kata Hadi Prabowo pada Rabu, 30 November 2022.

Masalahnya, LSM Mappan tidak menemukan fakta di lapangan jenis paket proyek drainase. Yang mereka temukan justru nama paket lain yaitu proyek normalisasi sungai.

Tidak itu saja. Pada tahun 2021, pekerjaan pembangunan drainase Muaro Tebo seluas 20 hektare justru dimenangkan PT Parosai. Padahal, saat itu, PT Parosai yang beralamat di Lampung sudah ditetapkan dalam daftar hitam.

Kemudian, Hadi Prabowo menyampaikan dugaan korupsi juga terjadi pada pengerjaan penahan tebing di Kabupaten Bungo, Jambi tahun anggaran 2022 senilai Rp 13 miliar. LSM Mappan menilai proyek BWSS VI itu terkesan dipaksakan dan asal jadi.

Mereka pun meminta Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono agar segera memanggil pihak- pihak yang terlibat agar segera memberikan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan keuangan negara.

“Kami minta Bapak Menteri PUPR memanggil Kepala Balai BWSS VI, Satker dan PPK serta pihak rekanan untuk mempertanggungjawabkan keuangan negara yang sudah dikeluarkan,” kata Hadi.

Massa aksi diterima oleh Tim Telaah Teknis Kepatuhan Intern SDA di ruang pers room Gedung Kementerian PUPR untuk melakukan audiensi. Hasil pertemuan dituangkan dalam nota berita acara.

Tim Telaah Teknis Kepatuhan Intern SDA menerima aspirasi LSM Mappan tentang permintaan evaluasi pembangunan infrastruktur tersebut sejak tahun 2019 hingga tahun 2022. Pengerjaan yang terindikasi fiktif akibat arah pembangunan yang tidak tepat sasaran dan cenderung tidak tuntas.

“Surat telah diterima oleh perwakilan Tim Teknis Kepatuhan Intern SDA dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur penanganan pengaduan di Direktorat Jenderal SDA,” demikian bunyi poin ke-4 nota berita acara tersebut.

Usai menyampaikan aspirasi di Kementerian PUPR, LSM Mappan beranjak mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

(*)