SEKATOJAMBI.COM, KERINCI – Ditreskrimum Polda Jambi melakukan penyelidikan kasus dugaan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Kabupaten Kerinci tahun 2023.
Diketahui, laporan dugaan kecurangan seleksi PPPK itu sebelumnya dilayangkan oleh Aliansi Honorer Nasional (AHN) Kerinci. Laporan pengaduan teregister dengan nomor: Reg/42/I/2024/Ditreskrimum, yang dibuat pada Kamis, 25 Januari 2024 lalu.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, pekan depan, penyidik akan memanggil pelapor dan saksi, serta akan mengumpulkan bukti-bukti.
“Benar laporannya sudah masuk ke kami. Langkah kami akan mengklarifikasi pelapor dan memeriksa para saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti dari pelapor,” ujarnya, Jumat (2/2/2024).
Andri menambahkan bahwa pekan depan pihaknya akan memanggil pihak pelapor untuk mengklarifikasi terhadap laporannya.
“Pemanggilan sudah kita lakukan, kita undang pekan depan baik pelapor dan saksi. Saat ini, kita siapkan mindik dan undangan para saksi,” ungkapnya.
Dalam laporannya, pihak pelapor melaporkan adanya indikasi pemalsuan data oleh peserta seleksi.
“Laporannya terkait pemalsuan dokumen yang diajukan (peserta seleksi). Nah, itu yang nanti akan kita gali dan klarifikasi. Itu nanti akan kita lihat bukti apa,” jelasnya.
Sebelumnya, 3 pejabat Kabupaten Kerinci yakni Sekretaris Daerah, Kepala Dinas BKPSDMD, dan Kepala Dinas Pendidikan dilaporkan ke Mapolda Jambi atas kasus tindak pidana manipulasi data dan suap pada seleksi calon Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kerinci tahun 2023.