SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo didampingi Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto, mengecek langsung lokasi kebakaran sumur minyak ilegal (ilegal drilling) di kawasan Hutan Tahura STS Senami Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.

Pasalnya, hingga kini api masih berkobar di lokasi kejadian sejak Jumat (9/2/2024).

“Pantauan di TKP, pukul 10.12 WIB, Api masih menyala dan cukup besar karena adanya tekanan gas bumi,” kata Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto.

Lanjut Bambang Purwanto, area yang mengalami kebakaran lebih kurang 2 hektare.

“Saat ini kita sedang koordinasi dengan pihak terkait untuk upaya pemadaman,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan, kebakaran berawal dari percikan RIG yang sedang melakukan pengelasan sumur.

Api kemudian menyambar ke sumur lainnya karena adanya gas dari salah satu sumur, sehingga percikan menimbulkan api yang besar karena tekanan gas yang besar dan menghanguskan lokasi sekitar.

Lokasi yang tergolong hutan yang masih rimbun, memudahkan api bergerak dengan leluasa.

Selain itu lokasi dataran tempat terjadinya kebakaran api juga tergolong sulit karena Medan yang berbukit dan hutan, hanya kendaraan motor yang bisa sampai lokasi.

Sebelumnya, laporan kebakaran hutan diterima Jumat malam (9/2/2024) pukul 18.30 WIB. Akibatnya, 6 sumur hangus terbakar dan 1 orang meninggal dunia.