SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap 3 pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Ketiga pengedar tersebut berinisial SU (31) warga Dusun Tiga, Desa Paluh Manis, Kecamatan Kubang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Lalu, SY (51) dan MU (36) merupakan warga Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Ketiga pengedar disergap di Jalan Raya Kasang Pudak, RT06, Dusun 1 Karya Bakti, Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Mauro Jambi, pada Rabu (25/1/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.
Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Alamsyah Amir mengatakan, awalnya tim Subdit III Ditresnarkoba mendapatkan informasi bahwa akan ada peredaran Narkotika jenis sabu di lokasi itu.
Setelah mendapatkan informasi, anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap 3 orang pengedar sabu itu.
“Akhirnya tiga pengedar sabu ini berhasil kita amankan dan saat ini sudah berada di Polda Jambi guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya, Senin (5/2/2024).
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti tujuh paket yang diduga Narkotika jenis sabu. Lalu 3 paket yang juga diduga Narkotika jenis sabu, dan alat hisap sabu alias bong.
“Total barang bukti Narkotika jenis sabu ini seberat 3,111 gram,” tuturnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga Handphone, dua lembar tisu, satu dompet, dan kotak rokok.