Sekatojambi.com – Oknum ASN PU Provinsi Jambi Ade Saputra melakukan Banding pengadilan Negeri Jambi terkait Vonis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada hari Kamis 10 April 2025.
Awak media yang mewawancarai perihal Banding Ade Saputra tersebut dibenarkan oleh pihak Kasipenkum Tinggi Jambi Noly Wijaya pada hari Rabu 23 April 2025.
“Terhadap perkara pasal 378 atas terdakwa Ade Saputra telah melakukan banding 16 April 2025 dan pihak Kejaksaan yakni JPU telah mempersiapkan memori bandingnya dalam menjawab banding Terdakwa,” Ujarnya Nolly Wijaya.
Noly Wijaya kembali mengatakan Untuk mekanismenya terhadap Banding terdakwa Ade Saputra tersebut itu ada diranahnya pihak Pengadilan Tinggi Jambi.
Sedangkan Pihak Pengadilan Tinggi Jambi melalui pihak Humas Pengadilan Tinggi Jambi Parnahaeb Silitonga yang di konfirmasi dihari yang sama mengatakan.
“Pihaknya Telah menerima Banding atas Nama Ade Saputra dan 15 hari akan kita kirimkan hasil putusan ke pihak Pengadilan Negeri Jambi.
“Disini Kita tetap sidang lagi terkait masalah Ade Saputra dan putusan dari Hakim Pengadilan Negeri Jambi apakah sama atau tidak itu nanti akan akan ditambah atau bisa sama, kita akan periksa ulang,” Ujarnya Parnaehan Silitonga.
Saat dikonfirmasi ulang terkait hal bahwasanya Ade Saputra ini telah disarankan oleh Hakim Fakhmi Untuk melakukan Pembayaran namun tidak sesuai dengan apa yang diceritakan oleh Ade bahwasanya pihaknya telah melakukan upaya damai dengan membayar uang korban, namun tidak sesuai dengan ucapan yang disampaikan oleh Ade Saputra ke Pihak Hakim, Silitonga langsung menjawab akan dibahas oleh pihak Pengadilan Tinggi Jambi dalam perkara tersebut.
Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Jambi Henrizal yang di konfirmasi sebelum nya telah mengetahui bahwa Terdakwa Ade Saputra ASN PU Provinsi Jambi telah Divonis Dua Tahun penjara namun Ade melakukan Banding Ke Pengadilan Tinggi Jambi atas Vonis Hakim Pengadilan Negeri Jambi terkait kasus Tipu Gelap yang dilakukannya.
Novalino