SekatoJambi.com (Kota Jambi) Pihak Bea Cukai Jambi dibantu Polda Jambi kembali berhasil mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Penindakan dan penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi Heri Sustanto pada wartawan melalui WhatsApp pribadinya pada hari Jumat 23 April 2021,” Rokok Ilegal berjumlah 107 Koli di Lorong Desa Tambak Sari I RT 09 RW 004, Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muarojambi bernilai Rp. 678.320.000,- serta kerugian negara sebesar Rp 890.295.000,

Berdasarkan hasil pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat bangunan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) Ilegal,” Berdasarkan hasil pengembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) , Petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat bangunan yang diduga tempat penyimpanan BKC HT Ilegal, Petugas bergerak menuju lokasi pukul 14.30 WIB tgl 21 April 2021 dan pukul 15.15 WIB Tim P2 Jambi dan Tim P2 Kanwil Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap bangunan dimaksud di Lorong Tambak Sari I RT 09 RW 004, Tangkit, Sungai Gelam, Muaro Jambi;

” Hasil pemeriksaan didapati terdapat barang bukti berupa BKC HT ilegal dengan rincian sebagai berikut BKC HT merk SM Excecutive tanpa dilekati pita cukai sebanyak 2.399 Slop (479.800 batang), BKC HT merk SM Excecutive diduga dilekati pita cukai palsu sebanyak 729 Slop (145.800 batang), BKC HT merk Excellent Balck tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.539 Slop (307.800 batang), BKC HT merk Grandis Bold tanpa dilekati pita cukai sebanyak 16 Slop (3.200 batang), BKC HT merk Coffee Stik tanpa dilekati pita cukai sebanyak 580 Slop (116.000 batang), BKC HT merk Pasti Pas Bold tanpa dilekati pita cukai sebanyak 3.018 Slop (603.600 batang) BKC HT merk Sendang Biru Bold tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1 Slop (200 batang), BKC HT merk Louis Filters tanpa dilekati pita cukai sebanyak 60 Slop (12.000 batang), BKC HT merk Hammer Soft tanpa dilekati pita cukai sebanyak 137 Slop (27.400 batang),” jelasnya Heri Susanto lagi.

Semua barang bukti kemudian dibawa menuju Ke Kantor Bea Cukai Jambi untuk dilakukan pemeriksaan guna proses lebih lanjut lagi dan hal ini pemilik nya HY diduga melanggar UU RI No. 39 Thn 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai pasal 54 yaitu “Barangsiapa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,’jelasnya Heri lagi