SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – DPRD Kota Jambi menggelar sidang Paripurna pemberhentian Wakil Wali Kota (Wawako) Jambi masa Jabatan 2018-2023 di Ruang rapat A Gedung DPRD Kota Jambi, Jumat (22/9/2023).
Sidang Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Jambi Putra Absor Hasibuan.
Sidang Paripurna berdasarkan Pasal 78 dan pasal 79 UU 23 tahun 2014 tentang pemberhentian Daerah.
“Dimana Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya,” katanya (22/9/2023).
Absor juga mengatakan setelah melakukan sidang, mereka akan berkirim surat kepada Gubernur Jambi mengenai hasil dari sidang ini.
“Dimana surat ini akan diteruskan ke Kementrian terkait,” katanya.
Sementara itu, Wawako Jambi Maulana mengatakan bahwa masa jabatannya akan berakhir pada 7 November 2023.
“Saya sangat bersyukur telah di beri amanah sabagai Wawako di periode ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Maulana memohon maaf jika dalam menjalankan tugas belum maksimal atau kurang berkenan dimata masyarakat.
“Kami juga memohon keikhlasan atas fasilitas yang negara berikan kepada kami,” pungkasnya.