SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, memimpin kegiatan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Wali Kota Sungai Penuh yang digelar di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Kanwil Kemenkum Jambi, Kamis (23/10/2025).
Rapat tersebut dilaksanakan menindaklanjuti permohonan Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui surat Sekretaris Daerah Nomor B/100.3.2/1626/VIII/2025/SETDA.HK dan Nomor B/100.3.2/1773/X/2025/SETDA.HK, terkait permohonan harmonisasi atas dua rancangan peraturan, yakni:
1. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengalokasian dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025, dan
2. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Beasiswa Sungai Penuh Juara.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Jonson Siagian menekankan pentingnya proses harmonisasi sebagai tahapan krusial untuk memastikan kesesuaian dan sinkronisasi Ranperwali dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Proses harmonisasi ini bukan hanya formalitas administratif, tetapi langkah penting agar produk hukum daerah memiliki kejelasan norma, kepastian hukum, dan dapat diimplementasikan secara efektif di daerah,” ujar Jonson Siagian.
Rapat dihadiri oleh jajaran pejabat Pemerintah Kota Sungai Penuh, antara lain Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pendidikan, Bappeda, Inspektorat, serta Bagian Hukum Setda, bersama tim perancang dari Kanwil Kemenkum Jambi serta para perancang peraturan perundang-undangan.
Kegiatan berjalan dinamis dan konstruktif dengan pembahasan mendalam terhadap substansi pasal-pasal dalam rancangan peraturan, terutama mengenai ketentuan pengalokasian dana desa dan tata cara pelaksanaan program beasiswa agar lebih transparan dan akuntabel.
Melalui rapat ini, Kanwil Kemenkum Jambi berkomitmen untuk terus mendukung Pemerintah Daerah dalam penyusunan produk hukum yang berkualitas dan harmonis, sejalan dengan semangat pembinaan dan penguatan regulasi daerah menuju pemerintahan yang efektif, transparan, dan berpihak pada masyarakat.