SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Polisi menangkap sepasang kekasih di Kota Jambi yang kompak mencuri sepeda motor milik pemuda kenalannya dari aplikasi kencan. Motor hasil curian itu kemudian dijual seharga Rp2 juta, dan uangnya dipakai untuk pesta sabu bersama.
Kedua pelaku, yakni Revi Renaldo (24) dan perempuan berinisial SA (17), ditangkap jajaran Polsek Jambi Selatan setelah korban melapor.
Kapolsek Jambi Selatan, Herlrawaty Siregar, menjelaskan aksi pencurian itu bermula ketika SA berkenalan dengan korban AM (23) melalui aplikasi MiChat.
Setelah komunikasi berlanjut melalui Instagram, keduanya sepakat untuk bertemu dan SA mengajak korban jalan-jalan menggunakan motor miliknya.
Saat berhenti di sebuah apotek di Jalan RB Siagian, Kota Jambi, pada Minggu (1/3/2026), SA berpura-pura meminjam motor korban.
“Ketika korban masuk apotek dan motor masih hidup, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut,” kata Helra, Selasa (10/3/2026).
Selain motor, SA juga membawa kabur telepon genggam korban. Setelah itu, SA meminta bantuan pacarnya, Revi Renaldo, untuk menjual motor tersebut. “Uangnya dipakai untuk membeli sabu, dipakai bersama-sama,” ujar Helra.
Polisi berhasil menangkap SA saat sedang buka bersama temannya di kawasan Taman Jaksa, kemudian dikembangkan dan menangkap Revi Renaldo.
Diketahui, SA masih berstatus di bawah umur, telah putus sekolah, dan memiliki seorang anak. Sementara Revi Renaldo merupakan residivis kasus pencurian.
Saat ini keduanya ditahan di lokasi berbeda. SA ditahan di Rutan Polresta Jambi, sedangkan Revi ditahan di sel Polsek Jambi Selatan.
Keduanya dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.































