SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Upaya penegakan disiplin berlalu lintas di Kota Jambi memasuki fase baru. Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi mulai menggencarkan penindakan berbasis teknologi melalui penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld—perangkat kamera mobile yang memungkinkan petugas menindak pelanggaran secara real time di lapangan tanpa interaksi langsung.
Langkah ini dijalankan oleh Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Jambi melalui patroli hunting system pada Selasa (14/04/2026) sejak pukul 09.00 WIB. Sejumlah ruas jalan strategis menjadi sasaran, di antaranya Jalan Kapten Pattimura kawasan Telanaipura dan Jalan Ir. H. Juanda, Mayang Mengurai.
Fokus penindakan diarahkan pada pelanggaran kasat mata, khususnya penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi atau bukan keluaran resmi Samsat—indikasi yang kerap luput dari pengawasan konvensional.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, menegaskan bahwa pemanfaatan ETLE Handheld merupakan bagian dari transformasi Polri menuju penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel.
“Ini adalah upaya penegakan hukum berbasis teknologi. Setiap pelanggaran yang terjadi dapat dibuktikan secara objektif melalui rekaman digital, sehingga meminimalisir potensi perdebatan di lapangan,” ujarnya.
Menurutnya, pendekatan ini juga menjadi strategi untuk mengurangi kontak langsung antara petugas dan pelanggar, sekaligus memberi pesan bahwa pengawasan lalu lintas kini bersifat dinamis dan tidak terbatas pada razia statis.
Patroli yang dipimpin Kanit Pelanggaran Subdit Gakkum, AKP Maskat Maulana, mencatat 19 pelanggaran yang langsung tervalidasi dalam sistem ETLE. Rinciannya, 13 kendaraan roda empat dan 6 kendaraan roda dua terdeteksi melakukan pelanggaran.
Meski jumlahnya relatif terbatas, penindakan ini menunjukkan efektivitas metode patroli digital dalam menjaring pelanggaran yang selama ini sulit diawasi secara manual.
Polda Jambi menegaskan, langkah ini bukan semata untuk meningkatkan angka penindakan, tetapi lebih jauh mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam berlalu lintas. Kesadaran hukum, menurut kepolisian, harus tumbuh bukan karena takut sanksi, melainkan karena kebutuhan akan keselamatan bersama.
Dengan intensifikasi penggunaan ETLE Handheld, Ditlantas Polda Jambi berharap tercipta budaya tertib lalu lintas yang lebih kuat, sekaligus menekan potensi kecelakaan di jalan raya sebagai bagian dari upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).































