MERANGIN – Aktivitas tambang emas ilegal PETI, terpantau tengah beroperasi pulgar di aliran sungai Batang Tabir Dusun Lintan, Desa Telentam, Kecamatan Tabir Barat Merangin, Minggu (09/11/25).
Dari hasil investigasi media ini di lapangan, diketahui unit alat berat excavator jenis Zoomlion tersebut, disinyalir milik warga Desa Ngaol, Kecamatan Tabir Barat.
“Alat Zoomlion tu, Asrop orang Ngaol punyo, baru kerjo jugo nyo, beberapo hari ko lah masuk nyo di lokasi tu,”terang HA, Sabtu (08/11/25).
Terkesan sangat jago dan tak takut aparat penegakan hukum (APH), unit alat berat excavator di sinyalir milik Asrop Ngaol itu, beroperasi pulgar di aliran sungai batang tabir yang tak jauh dari jalan raya.
Keganasan pelaku penambang emas ilegal PETI di wilayah Desa Telentam tak terbendung lagi, tak hanya kerusakan ekosistem alam, akses jalan, air bersih. bahkan, petugas PLN pun sempat ngeluh kabel PLN sering putus ulah pelaku saat rolling.
Saat awak media ini mencoba mengkonfirmasi langsung pemilik unit alat berat excavator jenis Zoomlion di sinyalir milik Asrop Ngaol tersebut, tidak bisa dihubungi alias tidak aktif.
Padahal Aparat penegakan hukum Polres Merangin, selalu memberikan himbauan larangan bermain tambang emas ilegal PETI, dan bahkan akan menindak pelaku tanpa pandang bulu.
Sebelumnya, dua minggu belakangan diketahui pelaku PETI unit alat berat excavator Zoomlion disinyalir milik Asrop Ngaol tersebut, tidak beroperasi, karena terhembus kabar Razia besaran dari aparat penegakan hukum Polres Merangin.
Namun, kabar penindakan dari aparat penegakan hukum tidak ada, pelaku PETI kembali beroperasi, hal itu terlihat berjejer peralatan asbuk, galon minyak, dan kemp pelaku PETI terlihat dari jalan raya.
Hingga berita ini diterbitkan, pelaku PETI ilegal menggunakan unit alat berat excavator Zoomlion disinyalir milik Asrop Ngaol tersebut masih terpantau beroperasi.
Secara hukum, berdasarkan UU Pasal 158 UU RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar.(BR)

























