SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Ketua Bawaslu Provinsi Jambi mengungkapkan fakta mengejutkan dalam rapat koordinasi yang digelar oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bawaslu Provinsi Jambi, Senin (12/2/2024).

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin mengungkapkan bahwa terdapat sebanyak 18 ribu daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah memasuki usia 17 tahun belum melakukan perekaman.

Tepatnya sebanyak 18.272 daftar pemilih tetap (DPT) yang telah memasuki usia pemilih menjadikan status mereka dalam DPT berpotensi illegal.

Kata Wein Arifin, berdasarkan data yang dimiliki hingga 2 hari jelang Pemilu berlangsung.

“Dengan pemilihan umum yang hanya tinggal dua hari lagi, kita masih menemukan ribuan pemilih yang belum terekam. Ini menjadi sebuah kekhawatiran besar bagi integritas pemilu kita,” katanya.

Diketahui, permasalahan ini bermula dari ketentuan yang mengharuskan setiap warga negara yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah untuk memiliki E-KTP sebagai syarat sah dalam memberikan suara.

“Kalau belum merekam atau tidak memiliki E-KTP, meskipun usianya sudah 17 tahun tetap tidak boleh memilih. Berbeda jika mereka belum memiliki E-KTP tapi sudah merekam bisa memilih,” jelasnya.

Temuan ini menjadi sorotan khusus dalam rapat koordinasi Forkopimda, menandakan adanya celah signifikan dalam sistem pendataan pemilih yang berpotensi mengganggu kelancaran dan keadilan proses Pemilu.

Bawaslu Provinsi Jambi, dengan tegas mendesak agar instansi terkait segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki masalah perekaman E-KTP bagi pemilih yang terindikasi.

Bawaslu Provinsi Jambi berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengambil langkah-langkah preventif guna memastikan Pemilu berlangsung dengan jujur dan adil, mengedepankan hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih secara sah.