SekatoJambi.com, Jambi – Hari ini Aliansi Gerakan Bersih – Bersih Sampah (GBBS) melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. GBBS meminta pihak Kejati menetapkan tersangka baru terkait kasus pembangunan TPA Parit Culum, Kecamatan Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Senin (17/01).
Korlap aksi Amir Akbar mengatakan aksinya pada hari ini meminta pihak Kejati menetapkan tersangka baru di kasus TPA Parit Culum.
“Kami meminta kepada pihak Kejati Jambi untuk segera menetapkan tersangka baru di kasus TPA Parit Culum. Karena disini kami menilai ada ketimpangan. Kenapa hanya KPA yang dijadikan tersangka, tetapi kontraktornya belum, ujar Amir
Amir menjelaskan, Kuasa Pelaksana Anggaran (KPA) Raden Rudy Tedja Djaya Laksana sejak tahun kemarin sudah ditahan, tapi Kontraktornya belum ditahan sampai saat ini.
“Kapan Kontraktor TPA Parit Culum ditahan?,” tanya Amir
Kalau kontraktornya tidak ditahan, kami akan melakukan aksi di Rumah Dinas Kejati Jambi, terang Amir
Amir juga menjelaskan “bahwasanya pihak Kejati Jambi yakni, Kasi Penyidikan Kejati Jambi akan menindaklanjuti kasus tersebut seminggu pasca GBBS melakukan aksi, dan ini akan kami tagih nantinya. Jika tidak kami akan lakukan aksi di rumah dinas Kejati Jambi, pungkas Amir.
Diketahui, dilansir dari Jamberita.com, kasus TPA Parit Culum sudah bergulir dipersidangan. Pada tanggal 01/11/2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 orang saksi yakni, Anggota DPRD Provinsi Jambi Apif Firmansyah, Direktur Utama PT. Nuryta Sari Pratama, Teresia dan adiknya Terodorus, pelaksana proyek senilai Rp. 2,5 milyar, Hendi, mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Kusnindar, mantan Kadis PUPR Doddy Irawan, dan Imanudin.
Dalam persidangan Hendi mengatakan bahwa seluruh proses lelang dan pencairan dikerjakan stafnya. Meski ada sejumlah persyaratan lelang kurang. Namun Hendi tidak mengetahuinya, karena Selama ini proses lelang sudah berjalan dan tidak ada permintaan kekurangan berkas dari Pokja LPSE.
Tim Redaksi