SEKATOJAMBI.COM, KERINCI – Seorang anak laki-laki berusia 10 tahun di Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, diduga menjadi korban malpraktik sunat laser yang diduga dilakukan oleh seorang perawat berinisial YN. Korban, Baim Arifqi Isyraf, kini mengalami kondisi memprihatinkan usai proses sunat yang menyebabkan kelaminnya terpotong.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Oktober 2024 lalu. Menurut informasi yang dihimpun, Baim merupakan anak dari pasangan Dian Tiara (29) dan Heko Yandri (30), warga Sangir, Kito Menanti, Kecamatan Kayu Aro.
Keluarga korban menyebutkan bahwa awalnya sempat terjadi perundingan damai antara kedua belah pihak. Dalam pertemuan tersebut, pihak YN berjanji akan bertanggung jawab penuh terhadap proses penyembuhan korban. Namun, belakangan, pihak keluarga mengaku YN mulai mengabaikan kesepakatan dan berniat lepas tanggung jawab sebelum Baim benar-benar sembuh.
“Saat ini kondisi anak kami sangat menyedihkan. Dia sering mengeluh kesakitan dan kesulitan untuk buang air kecil,” ungkap salah satu anggota keluarga kepada wartawan. Pihak keluarga pun mendesak adanya keadilan dan menuntut itikad baik dari pelaku dugaan malpraktik.
Dalam postingan akun media social Facebook bernama Yuyun Sinta Nara pada 25/05 mengatakan dengan Judul postingan Korban Salah Sunat dengan menampilkan video dan poto anak yang yang diduga korban sunat tersebut.
Dalam video yang diunggah akun Meta Yuyun Sinta Nara bocah yang diduga menjadi korban tersebut sambil menangis dan merintih kesakitan dan korbanpun mengalami gangguan saat buang air kecil.
Aktivis Muda Kerinci Imam mengecam keras kejadian ini yang dialami bocah tersebut, ia mengatakan pihak Dinkes harus bertindak dan kepolisian arus segera turun ke lapangan.
“Kita berharap keadilan terhadap anak tersebut dan pihak Dinkes agar turun mengecek legalitas izin praktek nakes tersebut serta kepolisian harus turun untuk menangani hal ini, jika bener terjadi mall praktek, nakes tersebut harus dipolisikan,” Tegasnya.
“Kita Himbauan untuk orang tua bocah tersebut diminta cepat melaporkan hal ini kepolisian setempat agar kasus ini dapat diproses lebih lanjut,” Tutup Imam. Diketahui dalam postingan tersebut sudah 650 dibagikan dan 165 komentar.
Diketahui, YN merupakan perawat yang baru lulus sebagai pegawai P3K dan bekerja di Puskesmas Kersik Tuo. Ia diduga membuka praktik sunat laser secara ilegal di Desa Bendung Air. Menurut informasi, tempat praktik tersebut diduga tidak memiliki izin resmi.
Tim Redaksi