SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi mengamankan seorang pria berinisial AW (25), yang bekerja sebagai sales pada perusahaan distribusi CV Serasan Sekundang Mandiri, atas dugaan tindak pidana penggelapan uang tagihan perusahaan dengan nilai kerugian mencapai Rp255.715.000.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Kompol Husni Abda, S.I.K., M.H., menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/49/I/2023/SPKT/Polresta Jambi tertanggal 12 Januari 2023, yang dilaporkan oleh Anggie Setia Budy.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Jambi, tersangka AW sebelumnya bekerja sebagai tenaga sales yang bertugas memasarkan produk sekaligus melakukan penagihan pembayaran kepada sejumlah toko pelanggan perusahaan. Namun, uang hasil penagihan tersebut diduga tidak disetorkan ke kas perusahaan.
“Tersangka yang merupakan sales dan bertugas memasarkan produk serta melakukan penagihan ke toko-toko, tidak menyetorkan hasil tagihan kepada perusahaan. Sebaliknya, tersangka meminta pemilik toko untuk mentransfer pembayaran ke rekening pribadi atas nama Tias Aspara maupun rekening miliknya sendiri,” jelas Kompol Husni Abda, S.I.K., M.H.
Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu toko pelanggan menghubungi pihak perusahaan pada Kamis, 15 Desember 2022, sekitar pukul 16.00 WIB, untuk mengonfirmasi bahwa pembayaran tagihan telah dilunasi melalui transfer.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak perusahaan kemudian melakukan audit internal dan menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada nota penjualan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pembayaran dari sejumlah pelanggan tidak masuk ke kas perusahaan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polresta Jambi kemudian mengamankan tersangka AW beserta sejumlah barang bukti, di antaranya bukti transaksi transfer dan nota-nota penjualan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polresta Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya.
Polresta Jambi menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


























