Sekatojambi.com (Kota Jambi) Hadi Prabowo Sekjen DPP LSM MAPPAN pelapor Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Dinas PUPR Kabupaten Tebo senilai 2,1 Milyar Penuhi Panggilan Kejaksaan Negeri Tebo pada Senin (20/07/25).
Hadi Prabowo mengatakan kehadirannya Ke Kejaksaan Negeri Tebo memberikan Klarifikasi terkait kebenaran atas materi dari laporan yang disampaikan serta membawa Dokumen yang dimiliki.
Ada 14 Paket pekerjaan yang dilaporkan dan menjadi temuan BPK RI Tahun anggaran 2023, 2 diantaranya dulu pada tahun 2023 sudah pernah dilaporkan terkait dugaan Monopoli dan pengaturan pemenang Tender. Diantaranya :
1. Pekerjaan Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala,
Peningkatan/Rekonstruksi) Jln. Unit I Rimbo Bujang – Unit XI Rimbo Ulu (054) Dengan Nilai Hps 5 Milyar Dimana terungkap fakta dalam temuan BPK Terdapat kekurangan Volume senilai 65 Juta Rupiah
2. Pekerjaan Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati Tebo dengan Nilai HPS senilai 1,5 Milyar.
Dari dua paket pekerjaan tersebut dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo tahun anggaran 2023 atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK – RI di temukan fakta bahwa terdapat Kekurangan Volume yang mengakibatkan Kelebihan bayar.
Berdasarkan perihal tersebut saya melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Dinas PUPR Kabupaten Tebo ke Kejaksaan Tinggi Jambi, Namun laporan saya di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tebo. ucap Hadi Prabowo
Hadi Menambahkan bahwasannya menurut penjelasan Kabid BM pada salah satu media online mengatakan bahwa pihak Kontraktor baru saja melunasi temuan BPK RI pada Juli – 2025. Artinya temuan itu ditindak lanjuti pasca proses penyelidikan berjalan dan sudah lewat 60 Hari dari aturan yang sebenanrnya.
Untuk prosesnya saya tidak tahu, apakah itu nanti bisa naik ketahap penyidikan atau akan berhenti di tahap penyelidikan, semua proses kita percayakan pada teman – teman penyidik pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tebo.
Jika memang alat bukti dan unsur terpenuhi serta saksi – saksi saya yakin mereka bekerja secara profesional untuk membuat terang satu perkara tindak pidana Korupsi. Tutup Hadi
Penulis | Novalino